TANJUNG SELOR, KN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltara untuk membahas penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (15/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah. Dalam pertemuan itu, DPRD menerima penjelasan terkait perkembangan regulasi yang menjadi dasar penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS Kaltara.
Diketahui, Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai hak keuangan pimpinan BAZNAS telah menyelesaikan proses harmonisasi dan saat ini tengah menunggu tahap fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat ditetapkan.
Komisi IV DPRD Kaltara menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan tersebut. Selain itu, tata kelola yang baik dan sesuai aturan dinilai menjadi kunci agar hak keuangan pimpinan BAZNAS dapat diselesaikan tanpa mengganggu pelaksanaan program-program pelayanan serta pemberdayaan masyarakat yang selama ini dijalankan.
Menurut DPRD, keberadaan regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan BAZNAS di Kalimantan Utara.
Langkah penyelesaian ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan umat melalui berbagai program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
DPRD Kaltara berharap proses fasilitasi yang saat ini berlangsung dapat segera rampung sehingga regulasi terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS dapat segera diberlakukan dan memberikan kepastian bagi pelaksanaan tugas lembaga tersebut ke depan.










