Pasangan AYO Serahkan Berkas Balon Bupati Dan Wakil Bupati Di Kantor KPU Sekadau

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, KN- Pasangan calon perseorangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Sekadau Abdul Hamid dan Yovinus (AYO) menyerahkan persyaratan Dukungan Calon Perseorangan ke kantor KPU Kabupaten Sekadau Jalan Mereka Timur KM 3 Desa Bokak Sebumbun Kompleks Pemerintah Kabupaten Sekadau Rabu, (19/02/2020).

Pasanagan AYO tiba di kantor KPU Kabupaten Sekadau sekitar Pukul 10:53 WIB dengan membawa 8 box syarat pencalonan berupa fotocopy KTP sebanayak 16.302.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drius Saban mengucapkan selamat datang kepada pasangan Abdul Hamid dan Yovinus.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Abdul Hamid dan Yovinus, dan tahapan ini dimulai pada tanggal 19-23 Februari 2020,” ucap Saban.

Saban juga mengatakan untuk hari ini pihak panita akan mengecek jumlah dukungan dan persebaran dukungan.

“Hari ini kami cek jumlah dukungan dan persebarannya dan jika memenuhi syarat, itu nanti akan menjadi tiket untuk pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati pada tanggal 16-18 Juni 2020 mendatang,” jelasnya.


Sementara itu Yovinus bakal Calon Wakil Bupati Independen mengatan bahwa tujuan mereka datang ke KPU adalah untuk menyerahkan syarat pencalonan.

“Tujuan kami kesini adalah untuk menyerahkan syarat untuk mencalonkan sebagai Bupati/Wakil Bupati,” ucapnya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada KPU Sekadau karena sudah menyambut kedatangan mereka dengan baik dan ia juga berharap agar berkas yang mereka serahkan agar di verifikasi dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU, mohon juga berkas kami ini di verifikasi dengan baik, dan kami mohon bimbingan dari dari KPU dan teman-teman semuanya,” harapnya.

Heriadi merupakan divisi teknis anggota KPU Kabupaten Sekadau mengatakan bahwa pada hari ini adalah hari pertama penyerahan dukungan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau

“Hari ini merupakan hari pertama kami membuka syarat dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pilihan Bupati dan wakil Bupati, yang di mimulai dari pukul 08:00-16:00 WIB sampai dengan 23 Februari 2020, dan untuk tanggal 23 Februari 2020, dibuka dari jam 08:00 sampai jam 00:00 WIB,” jelasnya.

Ia juga mengatan untuk verifikasi ada dibagi sebanyak 6 tim yang akan menghitung jumlah dukungan tersebut dan syarat dukungan minimal kata Heriadi adalah sebanyak  15.229.

Setelah membuka berkas syarat dukungan, ketua bidang verifikasi data mengatakan berkas yang diserahkan berjumlah 16.302. dan sebarannya  berada di 6 kecamatan masing- masing Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hilir, dan Belitang. (*)

Penulis: Meliamus Acil

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis
Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK
Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti
Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU
Shalahudin–Felix Unggul 3.376 Suara dalam Quick Count PSU Pilkada Barito Utara
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Pengawasan dan Pemantauan Pemungutan Suara Ulang PSU 2025
KPU RI: Persiapan PSU Pilkada Barito Utara Sudah Mencapai 99 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU

Berita Terbaru