SINTANG, KN – Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 akan dilakukan pada Senin, 9 September 2024 mendatang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herkolanus Roni saat memimpin rapat persiapan pelantikan Anggota Dewan terpilih di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang belum lama ini.
“Maka dari itu kita minta Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang bisa memimpin persiapan ini dengan baik dan dibantu oleh OPD lainnya,” pesan Roni.
Ia menjelaskan tahapan persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 adalah menunggu Surat Penetapan dari KPU Kabupaten Sintang.
Nantinya KPU Sintang melaporkan kepada Bupati Sintang, lalu Bupati Sintang mengusulkan kepada Gubernur Kalbar, selanjutnya Gubernur Kalbar menerbitkan SK Gubernur.
“Setelah ada SK Gubernur, baru bisa dilakukan pelantikan dalam sebuah rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang. Pelantikan ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan keanggotaan DPRD berlaku sejak tanggal pengambilan sumpah dan berakhir sampai dengan diambilnya sumpah anggota DPRD yang baru.
“Pengambilan sumpah akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang atau Wakil Ketua atau hakim senior didampingi rohaniawan sesuai agama masing-masing,” pungkasnya.