Pelindo Siap Gandeng Perusahaan Pelayaran

oleh
oleh

Badan Usaha Milik Negara PT Pelindo III siap bergandengan tangan dengan perusahaan pelayaran lain, untuk beroperasi dan maju bersama-sama, menyuusul diberlakukannya Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. <p style="text-align: justify;">"Pemberian pelayanan tidak lagi dimonopoli oleh satu perusahaan bahkan Pelindo sekalipun, tetapi kini bisa dilakukan oleh siapa saja yang telah mengantongi izin resmi," kata Direktur PT Pelindo III Djarwo Sujono, usai peresmian Kantor PT Pelindo III Cabang Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin.<br /><br />Dengan berlakunya Undang-undang No 17/2008 tentang Pelayaran, setiap perusahaan yang memiliki izin operasi, dapat memberikan pelayanan bidang pelayaran di daerah operasinya.<br /><br />Bahkan pemerintah daerah sendiri yang kini tengah membentuk badan usaha milik daerah apabila berkeinginan menjadi operator juga bisa melakukannya.<br /><br />"Karena Pelindo bukan satu-satunya operator," tegasnya. Djarwo menepis bahwa dengan diberlakukannya UU 17/2008 pendapatan Pelindo akan berkurang.<br /><br />"Itu tidak benar, sebagai BUMN, kami hanya bertugas mencari penerimaan untuk disetorkan kepada negara, dan pemberlakukan UU 17/2008 bukan sebagai ancaman, tetapi menuntut kita semua untuk lebih profesional dalam memberikan pelayanan," terang dia.<br /><br />Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menegaskan, saat ini Kotabaru tengah mempersiapkan diri menyambut diberlakukannya UU 17/2008.<br /><br />Kesiapan itu, kata dia, diharapkan dapat menunjang dan menjaga keberlangsungan proses layanan sektor jasa kepelabuhanan.<br /><br />"Kini pemerintah daerah sedang mempersiapkan diri dan melengkapi infrastruktur untuk dapat berperan sebagai operator pelayaran yang profesional," terangnya.<br /><br />Menurut bupati, dengan diberlakukannya UU 17/2008 menjadi angin segar bagi daerah, untuk dapat mengelola potensi sumber daya alam sendiri, untuk masyarakat.<br /><br />Karena selama ini, ujar dia, daerah tidak terlibat langsung dalam mengelola sumber daya, sehingga wajar jika sampai saat ini Kotabaru masih tertinggal dengan daerah maju.<br /><br />Sebelumnya, Wakil Bupati Kotabaru, Rudy Suryana menambahkan, Kotabaru yang memiliki garis pantai sepanjang 480 kilometer, memiliki potensi besar di bidang transportasi pelayaran.<br /><br />Rudy Suryana mengatakan, pembentukan BUMD khusus itu merupakan tindak lanjut dari rencana Pemkab Kotabaru untuk menggali sumber penerimaan baru untuk membangun daerah.<br /><br />Menurutnya, pembentukan perusahaan daerah tersebut juga untuk menyambut kewenangan daerah dalam mengelola kepelabuhan sesuai Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.<br /><br />Kelompok bisnis dari perusahaan daerah itu nanti, kata Rudy, di antaranya, akan menjual jasa kepanduan dan tunda, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>