Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat Alexius Akim meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah No. 38/2007 karena membatasi kewenangan instansi tersebut untuk mengalokasikan anggaran 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. <p style="text-align: justify;"><br />"Sebenarnya dengan adanya PP tersebut pemerintah kabupaten/kota punya kewenangan banyak, tetapi anggarannya tidak ada sehingga sulit untuk mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen untuk pendidikan," kata Alexius Akim di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia mencontohkan, kalau memang aturan 20 persen dari APBD dilaksanakan, maka Diknas Kalbar paling tidak kebagian Rp380 miliar per tahun dari total APBD provinsi itu sebesar Rp1,5 triliun tahun anggaran 2011.<br /><br />Akim berharap, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen perlu didukung lagi oleh DPR dengan menerbitkan aturan penunjang lainnya sehingga pihaknya punya kewenangan, tidak seperti sekarang yang belum sepenuhnya diberikan wewenang.<br /><br />Dalam PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.<br /><br />"Kami saat ini hanya bisa melaksanakan untuk sekolah bertaraf internasional dan sekolah layanan khusus yang jumlahnya bisa dihitung dengan jari," kata Akim.<br /><br />Ia menambahkan, untuk meningkatkan pendidikan maka aturan tersebut hendaknya ditinjau kembali sehingga anggaran untuk pendidikan bisa bertambah lagi.<br /><br />"Menurut saya kalau pendidikan mau bagus anggarannya masih perlu ditambah lagi," kata Kadiknas Kalbar.<br /><br />Diknas Kalbar sebelumnya telah mengusulkan adanya "mobile teacher" untuk meningkatkan kualitas guru di Kalbar tetapi tergantung sambutan dari pemerintah kabupaten/kota.<br /><br />"Program mobile teacher kita lakukan untuk mengurangi kejenuhan seorang guru dalam menjalankan tugasnya dan pemerataan kekurangan guru-guru di pedalaman Kalbar," kata Akim. <strong>(phs/Ant)</strong></p>