Pemilik SPBU Tak Hadir, Rapat Koordinasi BBM Ditunda

oleh
oleh

Pelaksanaan Rapat Koordinasi yang membahas persoalan harga BBM jenis Premium di kabupaten Melawi batal dilaksanakan. Pasalnya pihak yang sangat terkait dengan BBM ini tidak hadir. <p style="text-align: justify;">Wakil Bupati Melawi, Panji,S.sos yang sedianya memimpin rapat koordinasi Kamis (19/05/2011) diruangan rapat bupati , mengatakan,  jika rapat koordinasi bersama pihak SPBU yang ada di  Melawi tertunda.<br /><br />"Ini terjadi karena pihak yang diundang yakni pemilik SPBU ada yang tidak hadir, bahkan ada yang terlambat datang,” ungkap Panji<br /><br />Pemilik SPBU yang tidak hadir adalah SPBU di jalan Kota Baru Nanga Pinoh, sedangkan yang hadir namun terlambat adalah pemilik SPBU di Sidomulyo. <br /><br />Untuk itu, lanjut Panji pihaknya akan melakukan rapat ulang, dan meminta kepada pelaku bisnis untuk serius menyikapi kondisi BBM yang terjadi di Melawi saat ini.<br /><br />“Kita akan undang kembali pihak terkait pada waktu yang ditentukan, agar persolan bahan bakar minyak tersebut biasa teratasi,”ujarnya.<br /><br />Ditambahkannya, rapat yang seharusnya berlangsung ini, akan mengambil kesimpulan terkait dengan kondisi BBM di Melawi dengan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak.<br /><br />“Seharusnya hari ini kita sudah mendapatkan kesimpulan untuk dijadikan keputusan. Makanya kita mengundang berbagai elemen untuk dapat memberikan masukan dan pendapat seperti Damdim Sintang,Polres Melawi,tokoh masyarakat bahkan pihat terkait lainnya,”tuturnya.<br /><br />Untuk tidak terjadinya pengatrian minyak yang berlarut-larut,Panji meminta pihak SPBU untuk melaksanakan aktifitasnya sesuai dengan aturan, agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan maksimal dari SPBU.<br /><br />Ditempat yang sama pula, dalam penertiban terkait persolan bahan bakar minyak, Kepala Satuan Polisi Pamung Praja (Kasatpol PP) kabupaten Melawi Andri,S Juga angkat bicara. Menurutnya, sejak SE Pemkab Melawi dikeluarkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET).<br /><br />“Untuk itu, kita minta kepada pimilik kios-kios yang menjual bahan bakar premium agar tidak melebihi dari harga yang sudah tertera pada SE mengenai HET, yakni Rp 6.000 perliter, karena edaran tersebut memiliki kekuatan hukum,sebab aturan yang dibuat demi kepentingan bersama,”pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>