Pemkab Segera Bongkar Bangunan Pasar Parit Baru

oleh
oleh

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya segera melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di depan pasar tradisional Parit Baru yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya. <p style="text-align: justify;">"Bangunan di depan Pasar Parit Baru itu akan segera kita bongkar. Tinggal menunggu turunnya surat keputusan pemenangan perkara sengketa lahan pasar tersebut dari Pengadilan Tinggi Mempawah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, Andi Hasryadi di Sungai Raya, Senin.<br /><br />Menurutnya, sebelumnya lahan Pasar Parit baru tersebut sempat disengketakan oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut.<br /><br />Namun, lanjut dia, setelah permasalahan tersebut dibawa ke meja hijau sesuai dengan bukti dan kenyataan yang ada di lapangan, Pengadilan Tinggi Pontianak memenangkan Pemkab Kubu Raya atas lahan tersebut.<br /><br />"Kemarin kasus itu sempat naik ke meja hijau dan sekarang prosesnya sudah ketuk palu dan Pemkab Kubu Raya memenangkan sengketa lahan tersebut. Kini kami menunggu surat keputusan tersebut keluar untuk melakukan pembongkaran bangunan yang ada di depan pasar yang diklaim beberapa orang warga," katanya.<br /><br />Andi mengatakan, terkait sengketa lahan tersebut beberapa waktu lalu sempat terjadi pertikaian hingga anggota Satpol PP yang hendak melakukan pembongkaran mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang mengklaim tanah itu milik mereka.<br /><br />"Kami sedang menunggu surat keputusan tersebut keluar, baru kita akan mengamankan aset Pemkab dan akan merobohkan bangunan yang berdiri di depan pasar tersebut. Karena secepatnya akan ditempati pedagang Pasar Parit Baru dan jika mereka mengajukan banding kami siap untuk menghadapinya," ujar Andi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>