Pemkab Sintang Perpanjang PPKM Mikro

oleh
oleh

SINTANG, KN – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan Instruksi Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran wabah virus Corona.

Surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona.

“Memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi),” ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, Bernhard Saragih, Rabu 7 Juli 2021.

Dikatakan Saragih, Bupati Sintang dalam surat tersebut menginstruksikan Pimpinan Instansi Vertikal, Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, Perguruan Tinggi dan Pengelola Pendidikan, Organisasi Keagamaan, Sosial Budaya, Sosial Kemasyarakatan. Para Camat, Kepala Desa, Lurah. Para Pelaku Usaha dan Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Sintang untuk melakukan langkah pencegahan.

“Jika nantinya ada pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Saragih.

Pelaksanaan PPKM Mikro disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah kecamatan sesuai dengan pengaturan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.

“Dalam kondisi resiko kenaikan kasus Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang terus mengalami peningkatan, maka akan dilakukan penyekatan terhadap mobilitas orang memasuki daerah Kabupaten Sintang,” jelas Saragih.

Selain itu, Saragih juga menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Selama PPKM Mikro, kita minta masyarakat jika tidak ada keperluan yang amat penting, diam dirumah saja lah dulu. Protokol kesehatan juga tetap dipatuhi,” himbaunya. (*)