Pemkot Banjarbaru Hentikan Izin Pertambangan Galian C

oleh
oleh

Pemerintah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, mulai awal 2011 sudah menghentikan penerbitan izin pertambangan bahan galian C berupa tanah urukan. <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Banjarbaru Putut Gurdiono, Sabtu (19/02/2011), mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. <br /><br />"Sejak awal 2011 kami sudah tidak lagi menerbitkan izin atas permohonan izin pertambangan bahan galian C karena sudah cukup banyak terjadi kerusakan lingkungan akibat pertambangan tanah urukan itu," ujarnya. <br /><br />Menurut dia, pada awal 2011 pihaknya sempat menerima permohonan izin pertambangan galian C, namun mengingat kebijakan sudah menjadi komitmen mulai awal tahun sehingga permohonan tersebut langsung ditolak. <br /><br />Ia mengatakan, pihaknya lebih memfokuskan pembinaan terhadap sejumlah pertambangan bahan galian C yang sudah mengantongi izin resmi sehingga kerusakan lingkungan bisa dicegah. <br /><br />Pertambangan bahan galian C yang memiliki izin resmi di wilayah Banjarbaru sebanyak 19 usaha, satu di antaranya masih dalam proses karena diajukan pada akhir 2010. <br /><br />"Lokasinya terdapat 12 usaha pertambangan di wilayah Kecamatan Cempaka dan sisanya tujuh lokasi berada di wilayah Kelurahan Sungai Ulin dan Gunung Kupang yang masuk wilayah Kecamatan Banjarbaru Utara," katanya. <br /><br />Ia menegaskan, selain 19 izin yang sudah diterbitkan itu, pertambangan lainnya merupakan tambang tidak resmi atau ilegal. <br /><br />Mengenai adanya tambang galian C di Kecamatan Landasan Ulin, ia mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah menerbitkan izin, pertambangan di wilayah itu tidak mengantongi izin. <br /><br />"Pemkot hanya menerbitkan izin terhadap 19 usaha pertambangan yang izinnya diberikan sebelum 2010, karena itu izin tambang galian C di Kecamatan Landasan Ulin itu tidak resmi," ujarnya. <br /><br />Terkait penindakan, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menindak karena tugas dan wewenang berada di tangan aparat penegak hukum yang berwenang menindak pelanggaran terhadap undang-undang. <br /><br />Ia mengatakan, pihaknya bersama anggota tim lintas sektoral rencananya menggelar rapat evaluasi, Senin (21/2), sehingga bisa diambil langkah pembinaan terhadap pertambangan yang sudah mengantongi izin. <br /><br />"Rapat evaluasi akan membahas langkah strategis yang diambil untuk pembinaan pertambangan yang berizin, selain itu juga dilakukan peninjauan lapangan sehingga langkah yang diambil tepat," katanya. <strong> (phs/Ant)</strong></p>