Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk membeli aset berupa tanah yang akan dijadikan ruang terbuka hijau. <p style="text-align: justify;">"Pemkot sudah mengalokasikan dana APBD sebesar Rp5 miliar untuk membeli tanah yang disiapkan sebagai ruang terbuka hijau," ujar Wakil Wali Kota Banjarbaru, Ogi Fajar Nuzuli, Minggu (20/02/2011). <br /><br />Ia mengatakan, pembelian tanah yang menjadi aset pemerintah daerah itu bertujuan menambah luasan ruang terbuka hijau di Kota Banjarbaru yang luasannya belum memenuhi jumlah yang diatur dalam peraturan pemerintah. <br /><br />Sesuai aturan pemerintah, ruang terbuka hijau yang dimiliki setiap kabupaten dan kota sebesar 30 persen dari total keseluruhan luas wilayah kabupaten dan kota. <br /><br />"Saat ini, ruang terbuka hijau yang ada di Banjarbaru baru sekitar 10 persen sehingga untuk menambah luas ruang publik itu dilakukan pembelian tanah," ungkapnya. <br /><br />Dikatakan, meski pun luasan RTH yang tersedia masih belum memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan pemerintah namun luas wilayah yang dibangun di kota itu masih relatif sedikit. <br /><br />Disebutkan, dari total luas wilayah Kota Banjarbaru seluas 37 ribu kilometer persegi, baru sekitar 10 persen atau 3 ribu hingga 4 ribu kilometer persegi yang sudah dibangun, sisanya masih kawasan hijau. <br /><br />"Jadi, meski pun luasan RTH belum mencukupi standar tetapi luasan kawasan hijau masih jauh dibandingkan kawasan yang sudah dibangun sehingga ruang terbuka hijau secara alami masih sangat luas," kata dia. <br /><br />Ia mengatakan lebih lanjut, pembelian tanah yang akan dijadikan ruang terbuka baik berupa taman kota, sarana olahraga maupun areal pemakaman dilakukan pada lima kecamatan di kota tersebut. <br /><br />Tujuannya agar setiap kecamatan memiliki ruang terbuka yang bisa menjadi `paru-paru` bagi kehidupan alam wilayah setempat disamping menjadi fasilitas umum yang dapat dinikmati masyarakat. <br /><br />"Rencananya, setiap kecamatan disediakan RTH seluas 2 hingga 5 hektar dan peruntukkannya akan dibicarakan dengan masyarakat apakah dijadikan taman, sarana olahraga atau areal pemakaman," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>










