Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera menaikkan "channel fee" alur Barito Kalimantan Selatan untuk angkutan tambang dari berbagai daerah yang melintasi alur Barito menuju beberapa provinsi lainnya. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Mukhlis Gafuri di Banjarmasin, Rabu mengatakan, rencana kenaikan "channel fee" tersebut dilakukan mengingat saat ini harga batu bara dan tambang lainnya naik cukup signifikan.<br /><br />"Bila harga tambang naik, wajar kita juga menaikkan ‘channel fee’ alur Barito untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalsel," katanya.<br /><br />Namun demikian kenaikan tersebut tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah, perlu ada persetujuan dari DPRD dan pengusaha yang memanfaatkan alur.<br /><br />Dengan demikian, kata dia, perlu dilakukan pertemuan dan perundingan lebih mendalam dengan pihak terkait sehingga akan ditemukan angka yang ideal kalau memang disetujui untuk dinaikkan.<br /><br />Seluruh ketentuan nanti akan disesuaikan dengan peraturan daerah yang ditetapkan, begitu juga bila terjadi kenaikan juga akan dicantumkan dalam perda, sehingga jelas aturan dan ketentuannya, katanya.<br /><br />Direktur Perusahaan Daerah PT Ambang Barito Persada (Ambapers) Irhamsyah mengatakan sesuai ketentuan dan perjanjian awal peraturan daerah bahwa setelah tiga tahun "channel fee" akan ditinjau ulang.<br /><br />"Kini ketentuan yang diberlakukan sejak 2009 tersebut telah tiga tahun sehingga wajar bila akan dilakukan peninjauan ulang untuk kenaikan tarif," katanya.<br /><br />Saat ini tarif "channel fee" sebesar 30 sen dolar AS/ton dan tentang nilai ideal untuk kenaikan biaya alur tersebut akan dilakukan perundingan dengan pengusaha dan pihak-pihak terkait, sehingga kedua belah pihak bisa sama-sama diuntungkan.<br /><br />Irhamsyah mengatakan, pada 2010 Pemprov Kalsel menargetkan pendapatan dari kontribusi Alur Barito Rp10 miliar meningkat dibanding 2009 kurang dari Rp9 miliar.<br /><br />Menurut dia, target pendapatan kontribusi Alur Barito tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda) tentang "channel fee" yang menyebutkan Pemprov Kalsel mendapatkan kontribusi sebesar 6 persen dari pendapatan alur Barito.<br /><br />Sebagaimana diketahui pada 2009, batu bara yang melintas di alur Barito hanya sekitar 54 juta ton atau turun dibanding tahun-tahun sebelumnya, akibat terjadinya krisis keuangan global pada pertengahan 2008.<br /><br />Dengan mulai membaiknya harga batu bara pada awal 2010, ditargetkan jumlah batu bara yang melintas menjadi 60 juta ton yang secara otomatis juga akan mempengaruhi peningkatan "channel fee" alur Barito. <strong>(phs/Ant)</strong></p>