Rencana penertiban asset daerah sudah didengungkan Bupati Sanggau, Ir H Setiman H Sudin sejak awal kepemimpinannya. Namun, penertiban asset daerah tersebut sampai saat ini belum juga terealisasi, hanya sekedar wacana. <p style="text-align: justify;">Oleh sebab itu, banyak pihak tidak yakin, Pemkab bisa melakukan penertiban terhadap berbagai asset miliknya yang saat ini tidak jelas keberadaan dan manfaatnya, terutama bagi daerah Sanggau itu sendiri.<br /><br />Demikian dikatakan Anggota Komisi C DPRD Sanggau, Andi Darsudin,SE ketika diwawancarai usai mengikuti sidang paripurna pembahasan empat raperda menjadi perda yang berlangsung di gedung DPRD Sanggau, beberapa waktu lalu. Lebih jauh, Andi menilai, bahwa Pemkab masih lemah dan belum memiliki keberanian serta ketegasan untuk menertibkan asset daerah yang disalah gunakan pejabat dan oknum mantan pejabat Sanggau sehingga dirinya mengaku tidak yakin kalau Pemkab mampu menertibkan asset daerah tersebut.<br /><br />”Jangan hanya berani sama PKL saja, dengan pejabat juga, kalau salah, tindak saja, “papar Politisi PPP itu.Sementara itu.<br /><br />Bupati Sanggau,Ir H Setiman H Sudin ketika dikonfirmasi usai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Sanggau beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihak tetap akan melakukan penertiban berbagai asset daerah yang disalah gunakan.<br /><br />”Kita tetap akan melakukan penertiban asset daerah, tunggu saja nanti, ”kata Bupati. Untuk itu, pihaknya, lanjut Bupati, dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi lintas sektoral yanga akan membahas mekanisme penertiban asset daerah sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.<br /><br />”Minggu-minggu ini kita rapatkan dengan instansi terkait prihal penertiban asset,tunggu sajalah ya, kita tegas dalam hal ini,”ujar orang nomor satu di Sanggau itu.<br /><br />Sebagaimana diketahui, beberapa asset daerah disalah gunakan pejabat diantaranya menjadikan rumah dinas berubah bentuk menjadi kos-kosan, kafe, dan distro. Bahkan ada diantara rumah dinas yang digunakan oleh orang yang bukan seharusnya. Kendaraan dinas sampai saat ini masih digunakan pejabat dan mantan pejabat sebagai kendaraan pribadi. <strong>(phs)</strong></p>











