Pengaturan Dan Kesepakatan, Solusi Atasi Premium

×

Pengaturan Dan Kesepakatan, Solusi Atasi Premium

Sebarkan artikel ini

Permasalahan BBM jenis premium dikabupaten Sintang, terkait dengan melonjaknya harga penjualan premium ditingkat kios dan pengecer, telah direspon oleh DPRD Sintang melalui komisi II yang pada Kamis (24/02/2011) telah menyepakati bebarapa keputusan. <p style="text-align: justify;">Persoalan kios illegal, penjadwalan antrean, serta batasan pembelian premium bagi kendaraan sudah disepekati untuk dilaksanakan, namun baru sebatas ditingkat SPBU serta Pemerintah Daerah.<br /><br />Ryan, seorang pengecer BBM premium  menyatakan mendukung kesepakatan yang dibuat bersama antara Komisi II dengan institusi terkait. Namun demikian dirinya juga memberikan masukan yang mungkin dapat bermanfaat dan menjadi pertimbangan.<br /><br />Menurut Ryan, persoalan krusial yang harus di selesaikan adalah pengaturan serta penertiban. Sementara mengenai HET, dirinya menyatakan hal tersebut sulit untuk di sepakati, karena pengecer sendiri selain langsung membeli ke SPBU dengan mengantri, juga membeli ke kios dengan harga yang sudah berbeda.<br /><br />“Bicara masalah penertiban, yang pertama harus dilakukan adalah penertiban terhadap kios-kios yang ada di kabupaten Sintang yang jumlahnya lebih dari 250 kios,” ungkapnya.<br /><br />Dengan jumlah kios  yang ada tersebut, tentulah sangat tidak sebanding dengan kebutuhan akan premium itu sendiri, khususnya kuota di enam SPBU.<br /><br />“Yang terjadi adalah antar kios saling bersaing untuk memperoleh BBM sebanyak-banyaknya, tanpa ada pengaturan yang jelas. SPBU tentunya tidak akan mengetahui mana kios yang memiliki ijin dan mana yang tidak, bahkan para pemilik kios ini juga tidak membeli di satu SPBU saja,”  tambahnya.<br /><br />Menurutnya, Pemerintah daerah disini harus tegas jika tidak mau dikatakan lemah.<br /><br />“Melalui institusi terkait, pemerintah harus menghentikan sementara perijinan untuk kios baru, atau kios yang tidak memiliki ijin dihentikan kegiatannya. Dengan demikian jumlah kios akan berkurang dan pengawasan akan lebih mudah,” jelas Ryan.<br /><br />Selain itu, Pemerintah Daerah beserta pihak terkait dengan masalah BBM ini mencari kesepakatan mengenai wilayah beroperasinya kios yang tujuannya agar pembagian jatah BBM premium merata , baik untuk kendaraan umum yang ke SPBU maupun jatah untuk kios.<br /><br />“Buat kesepakatan, misalnya kios BBM yang ada di wilayah  Sintang Kota ini jumlahnya berapa dan berada dikelurahan mana saja. Kemudian kios yang berada di wilayah  A dan B yang boleh mendapatkan jatah di SPBU Tugu Beji misalnya, sedangkan yang diluar wilayah A dan B dilarang mengantri. Kios-kios tadi harus menyerahkan bukti usahanya kepada SPBU, sebagai bentuk pengawasan,” jelasnya.<br /><br />Ditambahkan, pihak SPBU juga harus tegas serta transparan  dengan kuota  BBM premium yang dimilikinya yakni dari total premium yang diterimanya, 60 persen diperuntukan bagi kendaraan umum sedangkan sisanya adalah untuk kios-kios. <br /><br />“Jelaskan kepada kios-kios, berapa liter jatah yang diberikan per kios dibawah wilayah SPBU tersebut, sehingga pembagiannya merata,” tandasnya.<br /><br />Mengenai HET yang selama ini menjadi permasalahan pelik, Ryan menyatakan hal tersebut memang tidak bisa ditentukan oleh pemerintah, namun bukan berarti tidak bisa.<br /><br />“Semuanya kalau dilakukan dengan duduk bersama mencari solusinya dan bukan sekedar berdebat, saya rasa yang tak mungkin bisa jadi mungkin,” ungkapnya.<br /><br />Kembali dirinya mencontohkan, pemilik kios membeli dengan harga Rp 4.500 di SPBU,  dan dari kios tentunya akan melepas tidak dengan harga yang sama di SPBU.<br /><br />“Tetap akan ada keuntungan yang diperoleh saat melepaskan minyak tersebut ke pengecer. Bisa saja dijual dengan harga  Rp 5.500 yang artinya kios untung Rp 1.000/liternya. Sementara di eceran, dijual ke konsumen dengan harga misalnya Rp 7.000, dimana pengecer memiliki keuntungan yang sama dengan kios,” jelasnya.<br /><br />Dirinya juga berpendapat, kios-kios BBM ini bisa membuat jaringan kepada pengecer.<br /><br />“Sama seperti SPBU, kios ini dapat menjual kepada pengecer disekitar wilayah kios tersebut berada. Jumlah BBM yang dilepas kepengecer-pun ditetapkan berapa liter untuk pengecer dibawah binaan kios tersebut. Jadi jika ada pengecer yang menjual di atas harga  yang disepakati, tentunya pengecer tersebutlah yang akan rugi karena konsumen akan memilih membeli di SPBU atau Kios,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses