Penghentian Pembangunan Sarang Burung Walet Bukan Solusi

oleh
oleh

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menilai penghentian pembangunan sarang burung walet bukan solusi yang tepat. <p style="text-align: justify;">"Surat edaran Bupati Kotawaringin Timur No. 660/060/EK.SDA/II/2011 tertanggal 17 Februari 2011 tentang rencana menghentikan kegiatan pembangunan sarang burung walet tidak menyelesaikan masalah, tapi akan menimbulkan masalah baru," kata Anggkota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Muhmaad Saleh, di Sampit, Rabu. <br /><br />Pembangunan gedung sarang burung walet di Kotawaringin Timur sebetulnya tidak perlu dihentikan, namun cukup diatur pendirian bangunannya. <br /><br />Pendirian bangunan sarang burung walet diatur mulai dari kontruksi dan bentuk bangunan agar tidak merusak keindahan dan tata kota. <br /><br />Penghentian pembangunan sarang burung walet akan menimbulkan gejolak sosial dikalangan masyarakat terutama bagi mereka yang baru berencana mendirikan gedung sarang burung walet. <br /><br />Menurut Saleh, penerbitan surat edaran Bupati Kotawaringin Timur tentang penghentian pembangunan sarang burung walet hanya akan menguntung mereka yang telah miliki sarang burung walet. <br /><br />?Kami sangat tidak setuju dengan penerbitan surat edaran bupati yang menghentikan pembangunan sarang burung walet tersebut, sebab hal itu sangat merugikan masyarakat,? katanya. <br /><br />Maraknya pembangunan gedung sarang burung walet di wilayah Kotawaringin Timur juga kesalahan pemerintah daerah sendiri karena sebelumnya tidak pernah berusaha melarang atau mengatur pembangunan sarang burung walet. <br /><br />Sementara dalam surat edaran bupati No. 660/060/EK.SDA/II/2011 itu disebutkan instansi terkait seperti Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Dinas Pekerjaan Umum dan pihak kecamatan dilarang melayani atau menerbitkan izin mendirikan bangunan gedung walet. <br /><br />Larangan tersebut berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau hingga Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sarang burung selesai dibahas dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng disahkan. <br /><br />Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tujuan dikeluarkannya surat edaran bupati Kotawaringin Timur itu pihak kecamatan, desa dan kelurahan diminta untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat terutama bagi mereka yang ingin mendirikan gedung sarang walet. <strong>(das/ant)</strong></p>