Penyerapan JTS Di Puskesmas Tabalong Rp 697,2 Juta

×

Penyerapan JTS Di Puskesmas Tabalong Rp 697,2 Juta

Sebarkan artikel ini

Penyerapan Program Jaminan Tabalong Sehat 2010 untuk pelayanan dasar di pusat kesehatan masyarakat setempat mencapai Rp 697,2 juta, di mana Rp 293 juta untuk rawat inap (jasa medik) dan Rp 403 juta untuk obat-obatan. <p style="text-align: justify;">Sedangkan alokasi dana untuk program JTS bagi pelayanan puskesmas 2010 sekitar Rp 1 miliar dengan realisasi terbesar adalah kebutuhan obat-obatan yang mencapai 57,91 persen sementara untuk klaim jasa medis hanya 42 persen. <br /><br />Menurut anggota Sekretariat Program JTS, Dinas Kesehatan Tabalong, Taufik, di Tanjung, Kamis (03/03/2011), program JTS akan dilanjutkan pada 2011 dan masyarakat yang memiliki KTP Tabalong berhak mendapatkan pelayanan gratis dari program itu. <br /><br />"Penyerapan program JTS di tingkat puskesmas memang cukup besar baik untuk jasa medis maupun obat-obatan, dengan total klaim pada 2010 sekitar Rp 697,2 juta dari total anggaran Rp1 miliar," jelas Taufik. <br /><br />Program JTS sendiri tidak sekadar memberikan pelayanan kesehatan fisik namun termasuk pasien gangguan jiwa atau mental menyusul telah dibuatnya kesepakatan bersama antara Pemkab Tabalong dengan rumah sakit jiwa Sambang Lihum Gambut. <br /><br />Bentuk pelayanannya berupa pelayanan kesehatan perorangan bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus. <br /><br />"Sebagai program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan, JTS pun memberikan pelayanan bagi pasien gangguan jiwa dan <br /><br />Bupati telah membuat kesepakatan bersama dengan direktur rumah sakit jiwa sambang lihum," tambah Fadlullah SKM, Kepala Seksi Peran serta masyarakat (PSM) yang juga anggota sekretariat JTS. <br /><br />Dalam kesepakatan bersama tersebut juga disebutkan jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh JTS yakni pelayanan penunjang diagnostic canggih yang tidak tersedia di RSJ Sambang Lihum Gambut, penyalahgunaan obat, narkoba dan minuman keras serta segala akibat yang menyertainya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.