PH Minta Hakim Beri Vonis Ringan Eka Saputra

oleh

SINTANG, KN – Kuasa Hukum Eka Saputra, Zulkifli meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang memberikan vonis ringan terhadap kliennya terkait kasus narkoba.

Bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari para saksi bahwa Eka Saputra dijebak.

“Ini fakta dipersidangan, bukan asumsi saya sendiri, saya mengutip bahasa-bahasa dari para saksi,” kata dia ketika di wawancarai media usai membacakan pledoi (pembelaan) di PN Sintang, Rabu 24 Januari 2024.

Ia tak menampik bahwa kliennya memang pemakai narkoba tetapi bukanlah seorang pengedar seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kalau pemakai klien kami Eka Saputra memang mengakui bahwa dirinya biasa mengkonsumsi narkoba,” kata Zulkifli.

Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal dari terdakwa ingin membeli narkoba, sebab dirinya pemakai aktif.

“Pada saat itu terdakwa pergi kerumah saudara MIF, karena memang sering beli disitu, kenapa dia beli disitu karena klien kami ini beranggapan aman,” ungkapnya.

Singkat cerita pada pagi hari, terdakwa membeli barang tersebut kepada MIF, setelah itu kembali kerumah.

“Kemudian sore harinya dia pengen beli lagi, lalu dia kontak saudara AB, lalu mereka pun pergi, sesampai disana MIF menyebut barangnya tidak ada dan mengatakan bahwa barang ada sekitar malam,” jelasnya.

Pada malamnya, terdakwa kembali pergi kerumah MIF dan bertemu dengan RZ, MT dan saudara MIF itu sendiri dalam ruangan. Kemudian singkat cerita mereka bertiga pun bergegas keluar ruangan dan pada saat diluar saksi MT mendengar MIF menelfon seseorang.

“Dalam keterangan di persidangan, MT mengatakan bahwa dulunya ada oknum APH berinisial Al pernah menyuruh Eka Saputra untuk menempelkan narkoba pada orang lain, tetapi bukannya ditempel, narkoba tersebut dikonsumsi pribadi Eka,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menduga bahwa ini bentuk kekecewaan dari oknum APH tersebut, sehingga dia berkoordinasi dengan MIF bagaimana terdakwa Eka dijadikan tumbal.

“Fakta lain lagi pada saat klien kami dirumah MIF, dia melarang Eka duluan pulang, MIF mengajak membeli pampers anaknya ke Indomaret, setelah dari Indomaret klien kami ini pulang,” jelasnya.

Kemudian pas di perjalanan MIF kembali menelfon Eka meminta tolong mengambil barang (narkoba) di jalan Transito, Eka Saputra menolak dengan alasan tidak berani.

“Pada saat itu, MIF mengatakan kepada Eka Saputra bahwa barang itu aman, dan MIF menekankan kepada Eka Saputra, kalau tidak mau ambil barang itu kamu jangan membeli barang tempat saya lagi,” beber Zulkifli.

Mendengar hal tersebut berangkatlah Eka Saputra mengambil barang itu dijalan Transito karena MIF sebelumnya mengatakan barang itu aman.

“Lalu pada saat dia hendak pulang langsung disergap dan digeledah oleh APH Polres Sintang,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang kembali dilanjutkan pada Rabu 31 Januari 2023 dengan agenda replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa.