Polemik Penjual Aset Tanah PWI Kalbar Berlanjut

oleh
oleh

Polemik penjualan aset tanah yang kini berdiri Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kalimantan Barat di Jalan Sutoyo Pontianak terus berlanjut antara pengurus lama dan baru. <p style="text-align: justify;">Ketua PWI Cabang Kalbar Sidik Pramono di Pontianak, Senin, mengatakan, pihaknya tetap mempertahankan aset tanah dan gedung PWI agar tidak dijual ke pihak ketiga oleh pengurus lama meskipun dari informasi aset tersebut sudah dibeli seharga Rp2,5 miliar.<br /><br />"Dasar hukum penjualan aset kami oleh pengurus lama cacat hukum karena tanpa persetujuan PWI Pusat," katanya.<br /><br />Meskipun begitu, pihaknya telah melanjutkan polemik penjualan aset itu ke ranah hukum dengan telah melaporkannya ke pihak Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Kepolisian Daerah Kalbar agar diproses hingga ke pengadilan.<br /><br />"Selagi pihak pengadilan belum memutuskan eksekusi kami keluar atau lainnya, pihak manapun tidak boleh main caplok aset ini seperti melakukan pemagaran, pada Sabtu kemarin (21/5), sehingga hari ini langsung kami bongkar pagar tersebut," katanya.<br /><br />Apalagi usaha pencaplokan tersebut terkesan diam-diam yakni di saat tidak ada satupun anggota PWI berada digedung PWI itu, kata Sidik.<br /><br />Ketua PWI Cabang Kalbar manambahkan, dipertahankannya aset tanah dan gedung itu agar tidak dijual karena aset itu bukan milik pengurus melainkan milik semua anggota PWI Kalbar.<br /><br />"Kalau pengurus besok-besok bisa diganti sehingga tidak punya wewenang untuk menjual aset. Apalagi penjualan aset ini tanpa persetujuan PWI Pusat," katanya.<br /><br />Sebelumnya, Mantan Ketua Sementara PWI Cabang Kalbar Werry Syahrial mengatakan, dijualnya aset tanah dan gedung milik PWI karena status kepemilikannya yang tidak jelas sejak dibangun di jaman tahun 1990-an.<br /><br />Werry menjelaskan, keputusan menjual aset PWI sejak kepemimpinan almarhum Hery Hanwari Ais, tapi banyak menuai protes oleh sebagian besar pengurus dan anggota PWI.<br /><br />"Keputusan menjual aset gedung PWI dianggap sebagai kebijakan yang salah oleh sebagian besar anggotanya. Tapi setelah dijelaskan kondisi sebenarnya, akhirnya orang-orang yang menolak malah mendukung," katanya.<br /><br />Dari Rp2,5 miliar, dana itu akan digunakan sebagai dana abadi Rp1 miliar, Rp1 miliar untuk pembelian gedung baru di kawasan Pontianak Mal, dan Rp500 juta untuk biaya kepengurusan proses jual beli serta ongkos perjalanan ahli waris yang saat ini berada di Hongkong, katanya.<br /><br />PWI tidak punya kekuatan hukum atas kepemilikan tanah dan gedung, karena pada penyerahan tanah di masa Gubernur Aspar Aswin (almarhum) hanya diserahkan begitu saja tanpa selembar kertas sedikitpun, sehingga menimbulkan polemik dikemudian hari kalau tidak diambil langkah bijak, kata Werry. <strong>(phs/Ant)</strong></p>