Polisi Bekuk Empat Pencuri Besi KM Marina

oleh
oleh

Satuan Kepolisian Air Polresta Banjarmasin membekuk empat orang pencuri yang kedapatan membawa beberapa potongan besi yang diduga berasal dari KM Marina yang beberapa waktu lalu mengalami musibah terbakar. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Kepolisian Air Polresta Banjarmasin, AKP Najammuddin di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, penangkapan para kawanan sepesialis pencurian di air itu berkat informasi warga yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.<br /><br />Penangkapan keempat orang yang melakukan pencurian terhadap besi milik KM Marina yang ditambatkan di pinggiran sungai Barito itu dilakukan pada Jumat (27/1) sekitar pukul 17.00 wita dengan tempat kejadian di perairan sungai Barito Kalsel.<br /><br />Sedangkan untuk keempat orang kawanan pencuri besi KM Marina tersebut diketahui berinisiak SL (20), AN (23), MK (22) dan BB (27) yang mana mereka semua warga jalan Inggiran Luar Rt 8 dan Rt 11 kelurahan Tamban Kebupaten Batola Kalsel.<br /><br />"Masyarakat memberikan ciri-ciri fisik para pencuri tersebut, dan saat kita patroli dan lidik menemukan beberapa dengan ciri yang ada langsung saja kita lakukan mengejaran terhadap klotok yang mereka gunakan dan ternyata di dalam klotok tersebut ada beberap potongan besi langsung saja keempat orang itu kita amankan dan bawa ke kantor," terangnya.<br /><br />Najam sapaan akrab Kasatpolair itu menambahkan, saat ditangkap keempat orangh tersebut sedang membawa beberapa potong besi yang mana dari pengangkuan mereka saat diintrogasi besi tersebut diambil dari KM Marina yang beberapa waktu lalu terbakar dan menewaskan sejumlah penumpangnya.<br /><br />Karena keempat orang kawanan pencuri itu tertangkap tangan beserta barang bukti hasil curian mereka, maka dengan terpaksa SL (20), AN (23), MK (22) dan BB (27) digiring ke markas Satpolair untuk selanjutnya dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.<br /><br />Hasil penyidikan sementara, ke empat kawanan pencuri besi KM Marina itu dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan pemberatan.<br /><br />"Total hasil curian mereka itu bila diperkirakan seberat 100 kilogram, dan mereka berempat ini merupakan sindikat pencuri besi-besi serta alat-alat kapal, dengan tertangkapnya mereka maka kita jerat dengan pasal 363 dan masuk dalam pencurian dan pemberatan," jelas Najam kepada Wartawan.<br /><br />Sementara itu MK mengakui bahwa telah mencuri besi di KM Marina dan selanjutnya besi-besi tersebut dijual kepada pengumpul besi yang mana ia jelaskan bahwa, untuk perkilonya besi tersebut dihargai sekitar Rp 400.000.<br /><br />Besi-besi yang sempat dicuri dari KM Marina yang beberapa waktu lalu terbakar itu di antaranya pipa tiga potong, seng tebal tiga lembar dan dua karung yang berisikan bes-besii campuran serta lainnya.<br /><br />"Kami mengambil besi tersebut untuk dijual kembali karena hasilnya bisa untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan bukan itu saja setiap hasil dari penjualan besi curian itu kita bagi rata sesuai hasil yang didapat," ucap MK yang pernah masuk penjara pada 2008 dengan vonis delapan bulan untuk kasus yang sama yaitu pencurian besi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>