Politisi Hanura Minta Kelapa PMD Sekadau Tegas Terhadap Kades yang Nyaleg

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, KN – Sebagaimana yang diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 terkhususnya di Kabupaten Sekadau akan diramaikan oleh para calon-calon Legislatif.
Namun, tidak heran jika pada Pemilu tahun 2024 ini akan diisi oleh para Kepala Desa (Kades), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang lainnya. Dalam hal ini, para Kades dan PNS yang ingin mencaleg terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dan membuat Surat Keterangan.

Berdasarkan keputusan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Di Kabupaten Sekadau, justru ada beberapa Kepala Desa (Kades) yang sudah mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD kabupaten/kota.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri membenarkan bahwa Kades yang menjadi Bacaleg wajib membuat surat pengunduran diri.

“Jangan setelah penetapan akan tetap ketika sudah masuk Silon itu sudah wajib mengundurkan diri sebagai Kades,” kata Liri Muri. (29/5/2023).

“Konsekuensinya harus ada. Menjadi pertimbangan kita jika belum membuat surat pengunduran diri konsentrasi mereka dalam hal melaksanakan roda Pemerintahan Desa bisa terganggu dan tidak fokus,” jelasnya.

Legislator Partai Hanura ini juga berharap kepada para Kades yang sudah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg agar jentelmen dalam hal berpolitik dan mamatuhi aturan yang berlaku.

“Menjadi pemimpin harus mempunyai kesadaran yang dimulai dari diri kita sendiri. Jangan membuat tipu-tipu, satu sisi masih mau bertugas menjadi Kades dan sisi lain mau coba-coba menjadi Wakil rakyat,”ucapnya

“Saya sarankan kepada Dinas PMD supaya tegas terhadap Kades yang menjadi Bacaleg,” pungkasnya. (nv).

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Berita Terbaru