Melawi-KN. Polres Melawi mencatat sejumlah capaian kinerja dalam setahun terakhir. Penegakan hukum, keselamatan lalu lintas dan pelayanan public menjadi focus utama kepolisian di wilayah Kabupaten Melawi. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas, saat menggelar press rilis akhir tahun di aula Tri Brata Polres Melawi, Rabu, (31/12/2025).
Dalam keterangannya, Ia mengatakan, pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi bersama Polsek jajaran mencatat kinerja penegakan hukum yang positif sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi, jumlah Laporan Polisi (LP) yang ditangani selama tahun 2025 sebanyak 68 laporan, dengan capaian penyelesaian perkara sebanyak 59 kasus.
“Dari total perkara yang berhasil diselesaikan tersebut, sebanyak 48 kasus merupakan laporan tahun 2025 yang dituntaskan pada tahun yang sama, sementara 11 kasus lainnya merupakan laporan tahun 2024 yang berhasil diselesaikan pada tahun 2025. Dengan target penyelesaian perkara sebanyak 55 kasus, capaian ini dinilai melampaui target dengan realisasi 59 kasus,” ungkapnya.
Secara umum, angka kejahatan di wilayah hukum Polres Melawi mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Di sisi lain, tingkat penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan efektivitas penegakan hukum serta sinergi yang semakin baik antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Untuk penanganan tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Desember 2025, Harris mengataka, Polres Melawi berhasil mengungkap 17 laporan polisi. Rinciannya, 15 laporan berasal dari wilayah Nanga Pinoh, satu laporan dari wilayah Ella Hilir, dan satu laporan dari wilayah Belimbing.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 939,93 gram, empat butir ekstasi, empat unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat, uang tunai sebesar Rp100.000, 22 unit telepon genggam, dua unit timbangan elektronik, serta menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh delapan orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 7.515 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Haris menyampaikan, Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah barang bukti sabu yang diamankan mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, sabu yang diamankan seberat 183,35 gram, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 939,39 gram, atau mengalami kenaikan sebesar 412,75 persen.
Sementara itu, Lanjutnya, pada Satuan Lalu Lintas Polres Melawi mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2025 terjadi 25 kasus kecelakaan lalu lintas. “Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia tercatat sebanyak 14 orang, korban luka berat 18 orang, dan korban luka ringan 29 orang. Total kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mencapai Rp59.500.000,” paparnya.
Polres Melawi terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam berlalu lintas, sebagai upaya bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Irawan)














