PPKM Mikro di Sintang Aktif

oleh
oleh

SINTANG, KN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Sintang hingga 31 Mei mendatang.

Instruksi itu ditandatangani oleh Bupati Sintang Jarot Winarno pada Selasa (18/5/2021).

Penerapan PPKM Mikro tersebut dengan mempertimbangkan kriteria zonasi antar wilayah hingga tingkat RT. Ada kriteria zonasi yang juga akan menentukan skenario penanganannya. Yaitu zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

“Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilance aktif. Seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus akan dicek secara berkala,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabulaten Sintang, Kurniawan.

Sedangkan jika dalam 1 RT ada 1 sampai 2 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam 7 hari terakhir, akan dikategorikan dalam zona kuning. Skenario pengendaliannya adalah dengan menemukan suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu dilakukan isolasi mandiri pada pasien positif dan kontak erat secara ketat.

Jika dalam 1 minggu di 1 RT ditemukan 5-7 kasus konfirmasi Covid-19, RT tersebut dapat digolongkan menjadi zona oranye. Skenarionya sama dengan zona kuning, dengan tambahan penutupan berbagai fasilitas publik. Seperti tempat ibadah, tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor yang esensial.

Sementara jika ditemukan lebih dari 5 kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam 1 minggu, sudah dapat digolongkan menjadi zona merah. Akan dilaksanakan skenario seperti menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup fasilitas publik. Serta melarang kerumunan melebihi 3 orang, keluar masuk lingkungan RT dibatasi hingga pukul 20.00 Wib, dan peniadaan aktivitas sosial yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Untuk mendukung upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 hingga tingkat desa tersebut, diketuai oleh kepala desa atau lurah, dengan dibantu semua perangkat desa dan tokoh masyarakat di desa. Termasuk juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang diminta untuk terlibat aktif. Karena ada 4 fungsi yang ditekankan pada Posko Covid-19 di tingkat desa ini.

“Pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

“Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati Sintang. Instruksi ini mulai berlaku 18 Mei hingga 31 Mei 2021,” pungkas Kurniawan. (*)