Perusahaan tambang batu bara PT Marunda Graha Mineral di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, diduga tidak memiliki izin bahan galian C untuk kegiatan reklamasi dan penggunaan pembuatan jalan. <p style="text-align: justify;">"Selama ini pihak perusahaan melakukan penutupan bekas galian tambang (reklamasi) dan pelapisan jalan menggunakan bahan material yang semestinya harus punya izin galian C," kata Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi Murung Raya (Mura), Alexander kepada wartawan di Puruk Cahu, Rabu.<br /><br />Menurut Alexander, perusahaan pemegang izin perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) itu memanfaatkan bahan galian C diantaranya berupa tanah, batu belah dan pasir koral untuk kegiatan reklamasi dan pelapisan jalan tambang sepanjang 60 kilometer.<br /><br />Saat ini, kata dia, pihak perusahaan tambang batu bara tertua di Kalteng itu belum memiliki surat izin pertambangan daerah (SIPD) untuk memanfaatkan bahan galian C yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Murung Raya.<br /><br />"Bahan meterial yang dipakai perusahaan untuk sejumlah kegiatan itu mencapai ribuan meter kubik," katanya.<br /><br />Alexander mengatakan, dalam pemanfaatan bahan galian C itu, pemerintah di kabupaten paling utara Kalteng ini telah membuat peraturan melalui Surat Bupati Murung Raya Nomor 188.45/104/2011 tanggal 1 Januari 2011.<br /><br />Dalam surat itu ditetapkan harga standar bahan galian mineral bukan logam jenis batu belah (granit/andesit) sebesar Rp30.000/m3.<br /><br />Pemerintah daerah secara terbuka untuk menerima bagi perusahaan atau perorangan untuk mengurus izin bahan galian C itu.<br /><br />"Meski perusahaan tak mengurus izin tersebut, namun mereka semestinya menggunakan pihak ketiga atau perusahaan yang punya izin untuk pengadaan material tersebut," katanya.<br /><br />Sementara Ketua LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) Murung Raya, H Murni mengatakan terkait tidak memiliki izin bahan galian C, pemerintah daerah diminta secara tegas menindak PT Marunda Graha Mineral.<br /><br />"Kami minta pemerintah melakukan evaluasi dan meninjau ulang dokumen Amdal perusahaan dalam pengelolaan lingkungan tambang perusahaan," katanya.<br /><br />Sementara Eksternal Affair and Community Development PT MGM, Priya Husada kepada wartawan mengatakan perusahaan telah mengantongi izin galian C pada tahun 2001 dan 2002 dari pemerintah Kabupaten Barito Utara atau izin tersebut di peroleh sebelum Kabupaten Murung Raya dimekarkan.<br /><br />Dia mengakui, pemanfaatan bahan galian berupa batu itu tersebut material pendamping selain batu tambang batu bara untuk keperluan pelapisan badan jalan koridor untuk akses angkutan batu bara.<br /><br />"Untuk reklamasi memang sengaja tidak ditutup, karena adanya peraturan Gubernur Kalteng yang menyebutkan agar areal eks galian tambang (fit) jangan ditutup guna dijadikan kegiatan rehabilitasi untuk kawasan tangkapan air," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>