Puluhan Barang Inventaris DPRD Barut Tidak Dikembalikan

oleh
oleh

Puluhan unit barang inventaris DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tidak dikembalikan mantan anggota dewan periode 2004-2009 dan sejumlah pegawai negeri sipil yang pernah bertugas di sekretariat dewan setempat. <p style="text-align: justify;">"Dari puluhan unit barang inventaris DPRD, baru lima unit mobil dinas yang dikembalikan oleh mantan anggota dewan," kata Sekretaris DPRD Barito Utara (Barut), Hajranoor di Muara Teweh, Kamis. <br /><br />Puluhan unit barang operasional milik DPRD yang hingga sekarang tidak dikembalikan tersebut antara lain, delapan unit mobil dinas, 20 unit sepeda motor, 18 unit mesin generator (genzet), 18 unit komputer jinjing (laptop), satu unit camera digital, printer 18 unit dan satu unit televisi 20 inch. <br /><br />Menurut Hajranoor, upaya penarikan sudah dilakukan dengan membuat surat dari pemerintah daerah yang ditandatangani Wakil Bupati Barito Utara, Oemar Zaki Hebanoeddin kepada masing eks anggota DPRD dan PNS yang pernah bertugas di sekretriat dewan. <br /><br />"Upaya penarikan terus ditindaklanjuti, karena inventaris dewan yang tidak kembalikan ini merupakan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kalteng yang menyatakan hasil pemeriksaan di DPRD tidak wajar," katanya. <br /><br />Hajranoor menjelaskan, semua barang inventaris DPRD ini tidak bisa diberikan atau menjadi hak milik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. <br /><br />Pada bab III pasal 17 ayat (3) disebutkan pimpinan dan anggota DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya wajib mengembalikan rumah jabatan beserta kelengkapannya dan kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah paling lambat satu bulan sejak tanggal pemberhentian. <br /><br />Selain itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah pada bab II pasal 6 ayat (4) huruf d dan e yakni menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah serta memelihara barang tersebut. <br /><br />"Kami tidak tahu apakah puluh unit barang operasional DPRD ini masih dipegang eks anggota dewan dan sejumlah PNS atau sudah pindah tangan, namun yang pasti mereka wajib mengembalikan," jelasnya. <br /><br />Ketika ditanya apakah ada upaya paksa untuk menarik barang inventaris dewan tersebut, Hajranoor mengatakan, kemungkinan dilakukan secara paksa bisa terjadi kalau pemerintah daerah menghendakinya. <br /><br />"Penarikan secara paksa bia dilakukan, namun tergantung kebijakan pemerintah daerah," katanya. <br /><br />Sementara itu, Kepala Bagian Aset dan Investasi Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Barut, Adi Haryadi mengatakan sejumlah bekas anggota dewan itu sebelumnya telah mengusulkan memiliki mobil dinas itu dengan cara dump atau istilah sekarang pelelangan terbatas. <br /><br />"Namun sesuai aturan yang berlaku yang berhak mengikuti lelang terbatas itu hanya unsur ketua dan wakil ketua, sedangkan anggota dewan tidak bisa," katanya. <br /><br />Menurut Adi, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah menyebutkan kendaraan dinas DPRD yang bisa mengikuti pelelangan terbatas hanya unsur ketua dan wakil ketua dengan masa bakti lima tahun. <br /><br />Bahkan, katanya, unsur pimpinan DPRD yang berhak mengikuti pelelangan mobil tersebut hanya diberi kesempatan satu kali. Peraturan ini juga berlalu bagi pejabat pemerintahan. <br /><br />"Mereka boleh mengikuti lelang kendaraan dinas itu kembali dalam jangka waktu 10 tahun setelah mendapat mobil pertama," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>