Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian kehutanan Darori mengaku sudah memiliki data-data terkait dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang di Kalimantan Barat yang dilakukan pejabat dan mantan pejabat. <p style="text-align: justify;">"Makanya sekarang diverifikasi, cocok atau tidak data yang dimiliki," kata Darori di sela Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Kawasan Hutan Tidak Prosedural di Provinsi Kalbar 2011 di Pontianak, Kamis (17/02/2011). <br /><br />Dalam rapat tersebut, seluruh kabupaten dan kota di Kalbar memaparkan mengenai penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural. <br /><br />Ia mengungkapkan, salah satu daerah yang berpotensi bermasalah dalam pemanfaatan ruang di Kalbar adalah Kabupaten Ketapang. <br /><br />Sementara hingga siang hari, dari delapan daerah yang memaparkan, ia mengakui ada yang berpotensi untuk melanggar. <br /><br />Namun ia belum dapat memastikan luasan daerah yang diduga terjadi penyimpangan karena harus diverifikasi ulang terlebih dahulu. <br /><br />Darori mengatakan, data-data yang diperoleh tidak hanya dari internal, melainkan juga eksternal seperti LSM bahkan media massa. <br /><br />Ia mencontohkan di Kabupaten Bengkayang setidaknya ada dua perusahaan tambang yang diduga tumpang tindih lahan. <br /><br />Di Kabupaten Kapuas Hulu, banyak laporan dan ada data mengenai lahan untuk perkebunan yang diduga menyimpang. "Ini kita `cross check`, tetapi baik (Bupati) Bengkayang maupun Kapuas Hulu tidak ada laporan saat paparan," kata Darori. <br /><br />Ia melanjutkan, alih fungsi lahan di Kalbar banyak untuk areal perkebunan. <br /><br />Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan-Direktorat Jenderal PHKA, Kementerian Kehutanan, Rafles B. Panjaitan mengatakan, untuk Kabupaten Ketapang di Kalbar dugaan penyimpangan pemanfaatan ruang tersebut guna perkebunan dan tambang. <br /><br />Sementara Direktur V Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius mengatakan, di Kabupaten Ketapang yang tambang yang tidak benar. <br /><br />"Tetapi untuk sementara beri pendekatan persuasif, kalau nakal, baru diberi tindakan," kata dia saat rapat tersebut. <br /><br />Ia mengatakan, di Sumatra Utara ada perusahaan yang sudah diingatkan sejak tahun 2005 namun tetap beroperasi hingga akhirnya diambil tindakan tegas pada 2010. Namun, lanjut dia, yang dihembuskan malah isu mengenai ketenagakerjaan. <br /><br />Ia mengungkapkan, di era Orde Baru, hanya ada 760 izin tambang. Namun sejak reformasi, ada sekitar delapan ribu izin tambang yang diterbitkan. <br /><br />"Dan ini banyak yang masuk kawasan hutan," kata Suhardi Alius. <br /><br />Darori menambahkan, latar belakang rapat koordinasi itu yakni surat dari Dirjen PHKA tanggal 8 April 2009 mengenai penertiban penggunaan kawasan hutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/kota. <br /><br />Menteri Kehutanan mengirim surat ke Gubernur pada 25 Februari 2010 perihal laporan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural. Menurut dia, laporan tersebut harusnya disampaikan tanggal 1 Mei 2010, namun sampai tenggat waktu itu, Gubernur belum mengirimkan data. <br /><br />Gubernur Kalbar Cornelis sendiri tidak hadir dalam pembukaan rapat koordinasi itu dan diwakilkan oleh Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya. <br /><br />Darori mengatakan, untuk mendengarkan paparan dari bupati dan gubernur, tim penegak hukum kasus penggunaan kawasan hutan sepakat untuk turun ke daerah. <br /><br />Tim tersebut untuk unsur Pemerintah Pusat terdiri atas Kementerian Kehutanan, Mabes Polri/Bareskrim, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. <br /><br />Bupati atau wali kota yang tidak hadir dalam rapat itu diminta untuk memaparkan di Jakarta pada Senin (21/02/2011). <strong>(phs/Ant)</strong></p>











