Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Pemilu 2019

- Jurnalis

Sabtu, 10 November 2018 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau adakan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Hasil Pencermatan DPTHP-1 Prmilu 2019 bersama Partai Politik peserta Pemilu, Bawaslu dan Disdukcapil di ruang rapat KPU Sekadau Sabtu (10/11/18).

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, S. Pd yang sekaligus membuka acara menuturkan, rapat koordinasi ini merupakan tahapan yang penting dari Pemilu. Maka kami berkali-kali mengundang Parpol peserta Pemilu 2019 bagaimana hak pilih bisa terlindungi.

“Hari ini kita diskusi dengan Parpol peserta Pemilu berkaitan pemilih tetap. Kita tetap melakukan perbaikan data yang belum terdata dalam DPT.
Kita berharap hari ini ada masukan-masukan. Prinsipnya, secara terbuka dan transparan,”ucapnya.

Kita kata Saban, akan menetapkan bagaimana hak pilih terlindungi. Kita akan berusaha melakukan perbaikan data pemilih.

“Jika ada pemilih yang belum terdata pada DPT, silakan sampaikan,” kata Saban.

Selain itu, Saban juga sampaikan bahwa APK, 10 baliho dan 16 spanduk per-Parpol untuk Parpol peserta Pemilu 2019 yang difasilitasi oleh negara hari ini secara simbolis akan diserahkan kepada Parpol.

Ketua KPU Sekadau juga katakan bahwa untuk rapat umum dimulai tanggal 24 – 13 April 2019.

Selanjutnya penyerahan APK secara simbolis kepada perwakilan Parpol dan penandatanganan berita acara penyerahan APK oleh perwakilan Parpol.

Isi dari berita acara tersebut yakni;
1. Para peserta pemilu harus memasang APK sesuai zona yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sekadau.

2. Perawatan, pemeliharaan dan penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta Pemilu.

3. Apabila ada kerusakan pada APK dapat digantikan sesuai dengan spesifikasi yang sama yang ditentukan oleh KPU.

4. APK yang diserahkan oleh KPU kepada peserta Pemilu merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dari berita acara dimaksud. (AS /KN)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis
Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK
Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti
Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU
Shalahudin–Felix Unggul 3.376 Suara dalam Quick Count PSU Pilkada Barito Utara
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Pengawasan dan Pemantauan Pemungutan Suara Ulang PSU 2025
KPU RI: Persiapan PSU Pilkada Barito Utara Sudah Mencapai 99 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU

Berita Terbaru