RDP Komisi X, Asia Sidot: Pemerintah Harus Perhatikan Tenaga Honorer Daerah

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI, Adrianus Asia Sidot

i

Anggota Komisi X DPR RI, Adrianus Asia Sidot

SANGGAU, KN – Mantan Bupati Landak yang saat ini berada di Komisi X DPR RI, Adrianus Asia Sidot, Mengatakan bahwa, tenaga guru honorer sangat membantu dan sangat strategis di dunia pendidikan Indonesia.

Hal tersebut diutarakannya pada rapat dengar pendapat (RDP), bersama Komisi X DPR RI dengan sejumlah kepala daerah dan kepala dinas pendidikan yang membahas Pengangkatan guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH-ASN) dan Permasalahan-permasalahan guru dan tenaga kependidikan di daerah, Selasa, (23/032021).

“Komisi X sudah wajar, pantas dan layak memperjuangkan nasib dari mereka, dan kita sudah punya komitmen, kita minta kepada negara untuk betul-betul diperhatikan dan negara harus konsisten,” ujarnya.

Menurutnya, Perpres 98 tahun 2020 itu perlu diubah, kalau di situ mengenai PPPK, secara umum yang bekerja pada instansi daerah yang dibebankan pada APBD baik gaji maupun tunjangannya maka usulan saya agar tipe PPPK Guru dan tenaga kependidikan mejadi beban dari APBN bukan APBD.

“Ini ranah Komisi X DPR RI, Mohon Maaf kepada tenaga PPPK lain yg bukan menjadi ranah Komisi X, saya hanya bicara mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan yang menjadi ranah komisi X. untuk itu jika urusan mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan belum selesai kita akan tetap berjuang bersama-sama dengan mereka,” tegasnya.

Dalam RDP kali ini, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa yang diundang untuk memberikan masukan dan pendapat, menyampaikan, agar pemerintah membuat mekanisme dan regulasi secara tertulis tentang skema anggaran yang jelas unutk pengangkatan PPPK dan dilakukan sosialisasi lebih awal ke pemerintah daerah.

“Perpres No 98 th 2020 Tentang PPPK pasal 5 ayat 2 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD, Sedangkan kabupaten landak tidak memiliki kemampuan untuk membayar tunjangan yang dimaksud, oleh karenaitu, saya mengusulkan formasi sesuai kemampuan APBD Kab Landak,” ungkap Karolin.

Bupati Karolin juga mengatakan akan mendukung pengangakatan GTKHNK35+ tanpa test dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan usia mengingat kebutuhan di daerah.

Dalam RDP Komisi X DPR RI mendengarkan beberapa masukan-masukan dari kepala daerah dan kepala dinas sebagai bentuk Sinergitas demi kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. (Ygn)

Berita Terkait

Gawai Nosu Minu Podi ke-I Resmi Dibuka, Bupati Sanggau Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak
Bupati Sanggau Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Sungai Dangin
Gelar Konsolidasi, Jumadi Ajak Warga NTT di Sanggau Solid Menangkan PDIP di 2024
Raih Gelar Magister Jumadi: Pendidikan tidak kenal umur asal ada tekad
Refleksi Harlah Pancasila 1 Juni Ketua DPR Sanggau Ajak Masyarakat Rawat Persatuan Jelang Pemilu 2024
Gawai Dayak di Desa Pandan, Ketua DPRD Sanggau Ajak Masyakarat Perkuat Gotong Royong
Jumadi Resmikan Asrama Putra di HUT ke-38 SMP Kristen Setia Bakti Empaong 
Politisi Hanura Ajak Masyarakat Bersatu Padu Wujudkan Merdeka Belajar

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 20:21 WIB

Gawai Nosu Minu Podi ke-I Resmi Dibuka, Bupati Sanggau Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:37 WIB

Bupati Sanggau Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Sungai Dangin

Sabtu, 9 September 2023 - 17:37 WIB

Gelar Konsolidasi, Jumadi Ajak Warga NTT di Sanggau Solid Menangkan PDIP di 2024

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:53 WIB

Raih Gelar Magister Jumadi: Pendidikan tidak kenal umur asal ada tekad

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:23 WIB

Refleksi Harlah Pancasila 1 Juni Ketua DPR Sanggau Ajak Masyarakat Rawat Persatuan Jelang Pemilu 2024

Berita Terbaru