SINTANG, KN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang berhasil mendapatkan Predikat PARIPURNA dari LAFKI Jakarta. Sertifikat diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas LAFKI, Daniel Chen kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, Rosa Trifina di Sekretariat Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), dijalan Tebet Barat IV No.20 RT8/RW2, Tebet Barat, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Usai acara penyerahan sertifikat tersebut, Direktur RSUD A.M. Djoen Sintang, Rosa Trifina mengatakan bahwa sebuah rumah sakit memang wajib mendapatkan sertifikat akreditasi dari LAFKI.
“Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah di lakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi,” kata Rosa Trifina.
Ia mengatakan tujuan akreditasi ada beberapa, seperti meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit. Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi.
“Selain itu, akreditasi juga bisa meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis rumah sakit, mendukung program pemerintah di bidang kesehatan,” jelasnya.
Sedangkan predikat paripurna yang diberikan kepada RSUD AM Djoen Sintang merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh pegawai rumah sakit yang senantiasa mempertahankan mutu pelayanan.
“Terima kasih atas dukungan Pimpinan Pemkab Sintang, keluarga besar RSUD Ade M Djoen dan masyarakat Kabupaten Sintang. Semoga RSUD Ade M Djoen yang kita banggakan ini dapat mempertahankan bahkan meningkatkan mutu pelayanan di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Kominfo