RSUD Sudah Berlakukan Jampersal

oleh
oleh

Jaminan Persalinan (jampersal) bagi ibu-ibu hamil saat ini sudah diberlaukan di Rumah Sakit Umum (RSUD) Ahmad Dipeneggoro Putussibau, jampersal tersebut berlaku terhadap semua ibu hamil yang akan melahirkan secara geratis. <p style="text-align: justify;">Pernyataan ini disampaikan Direktur RSUD Ahmad Dipeneggoro  Putussibau dr. Berounly Star Rey,DS ketika ditemui kalimantan-news belum lama ini.<br /><br />Lebih lanjut Rey menjelaskan bahwa berlakunya jampersal hanya untuk ibu hamil yang hendak melahirkan dan mendapat perawatan di kelas III biaya persalinan dan perawatan di bayar negara alias gratis , tetapi kata Rey jika si pasien meminta pindah keruangan yang lain maka sifatnya tidak gratis lagi mesti tetap bayar . <br /><br />“Jadi jampersal tersebut hanya berlaku khusus diruangan kelas III, jangan  sampai ada kesalah pahaman, terkait diberlakukannya jampersal tersebut,” jelasnya. <br /><br />Ketika ditanyakan apa saja yang menjadi persyaratan Jampersal tersebut, Rey mengatakan cukup hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lurah. <br /><br />“untuk Jampersal ini tidak seperti Jamkesmas persyaratannya, cukup hanya dengan menggunakan KTP, dan apabila tidak ada KTP bisa menggunakan surat keterangan lurah, Jadi Ibu-ibu Hamil tidak perlu khawatir lagi, karena sejak bulan mei bahkan bulan april lalu jampersal sudah kita berlakukan,dan kita berupaya memaksimalkan pelayanan,” ujar Rey serius.  <strong>(phs)</strong></p>