Satlantas Polresta Banjarmasin Razia Sabuk Pengaman

oleh
oleh

Satuan polisi lalu lintas Polresta Banjarmasin menggelar razia sabuk pengaman guna menertibkan pengendara yang tidak patuh menggunakan sabuk pengaman. <p style="text-align: justify;">Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Moerdilly Sik melalui Kanit Turjawali, Ipda Pol Christogus L di Banjarmasin, Jumat mengatakan, kegiatan ini untuk penertiban bagi pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman.<br /><br />Kegiatan razia sabuk pengaman bagi para pengendara roda empat itu dilaksanaka di jalan A. Yani Km 6 tepatnya didepan TVRI Banjarmasin, yang dimulai sekitar pukul 9.00 wita hingga berakhir pukul 10.00 wita.<br /><br />Lanjutnya, penertiban sabuk pengaman itu dilakukan karena berdasarkan pada aturan yang tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.<br /><br />"Kami melaksanakan razia sabuk pengaman ini berdasarkan laporan yang masuk karena banyaknya pengendara yang tidak patuh untuk penggunaan sabuk tersebut saat mengendaraai roda empat, selain itu juga berdasarkan pada UU No 22 Tahun 2009," ucapnya.<br /><br />Chris melanjutkan, pihaknya selain malakukan penertiban terhadap para pengendara roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman, juga menertibkan pengendara yang menggunkan HP saat berkendara di jalan raya.<br /><br />Dalam razia yang dilaksanakan selama lebih kurang satu jam lebih itu pihak Satlantas Polresta Banjarmasin berhasil menertibkan, sekitar 35 pelanggar dan ada 41 pelanggaran yang dilakukan saat berkendara di jalan raya.<br /><br />41 bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara saat berkendara dijalan raya diantaranya pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman berjumlah 23 pengemudi, penumpang yang disebelahnya tidak menggunakan sabuk pengaman berjumlah 12 orang, dan pengendara yang menggunakan HP berjumlah 5 orang, dan satu pengendara ketinggalan STNK.<br /><br />Untuk itu dari 35 pelanggar yang melakukan 41 pelanggaran itu semuanya dikenakan sanksi tilang dan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009, yang mana untuk sabuk pengaman terdapat dalam pasal 289 dan untuk larangan penggunakan HP saat berkendara terdapat dalam pasal 283.<br /><br />"Dalam razia ini kami berhasil mengamankan sekitar 35 pelanggar dan 41 bentuk pelanggaran yang dilakukan dan itu diterapkan sesuai UU No 22 Tahun 2009, bagi para pelanggar itu diberikan sanksi tilang sesuai aturan yang mengatur atas pelanggaran itu," terangnya.<br /><br />Semoga dengan seringnya razia yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Banjarmasin secara rutin dan berpindah-pindah tempat itu, para pengendara mulai sadar dan taat terhadap aturan yang berlaku serta tidak ada lagi bentuk pelanggaran yang dilakukan saat berkendara dengan roda empat ataupun roda dua. <strong>(phs/Ant)</strong></p>