Satlantas Polresta Banjarmasin Terapkan "Hunting Sistem"

oleh
oleh

Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menerapkan Huting Sistem untuk merazia setiap pengendara yang dinilai tidak taat terhadap peraturan UU No.22 Tahun 2009. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, AKP Moerdilly Sik di Banjarmasin, Kamis, mengatakan, penertiban terhadap pengendara yang tidak patuh terhadap aturan akan dilakukan secara hunting sistem diterapkan.<br /><br />Hunting sistem merupakan razia secara bergerak dijalanan apabila menemukan pengendara dijalan raya yang tidak patuh atau menyalahi aturan maka langsung distop dan ditindak tegas dengan memberikan surat tilang.<br /><br />Selanjutnya, hunting sistem ini dimaksudkan agar para pengendara dijalan raya itu terhadap aturan berlalu lintas dan tidak ada lagi upaya untuk melanggarnya, hal itu demi keselamatan bersama.<br /><br />"Sistem razia bergerak atau hunting sistem ini kami terapkan untu menegakan aturan yang terdapat dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya," ucapnya.<br /><br />Bukan itu saja lanjut Moerdilly, sasaran polisi lalu lintas yang melaksanakan hunting sistem ini yang paling utama fokus terhadap para pengendara yang mengendarai kendaraannya sambil menggunakan handphone.<br /><br />Makanya dalam hunting sistem ini apabila petugas polisi lalu lintas yang mendapati setiap pengendara yang mengendarai kendaraan dijalan raya dengan menggunakan handphone langsung tindak tegas dengan memberikan sanksi berupa surat tilang.<br /><br />Hal tersebut terang moerdilly dilakukan berdasarkan pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJR pasal 283 dilarang melakukan perbuatan apapun yang bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara.<br /><br />Namun apabila dilanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi tilang dan denda sebesar Rp750 ribu atau kurungan badan selama tiga bulan.<br /><br />"Tilang apabila polisi lalu lintas yang melakukan hunting sistem menemukan pengedara dijalan raya yang menggunakan handphone, hal itu sudah diperintahkan oleh UU dan bagi pelanggar dikenakan denda sebesar Rp750 ribu atau kurungan badan selama tiga bulan," terangnya.<br /><br />Untuk diketahui dalam seminggu ini polisi lalu lintas telah menertibkan 35 pelanggar yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas lima diantaranya menggunakan handphone saat mengendarai kendaraannya dan semuanya sudah dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.<br /><br />"Kita telah menindak tegas 35 pelanggar hasil dari hunting sistem, lima diantaranya menggunkan handphone saat berkendara dan telah kita berikan sanksi tegas berupa tilang dan denda," ungkap Moerdilly. <strong>(phs/Ant)</strong></p>