Satpol PP Belum Bisa Menerapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

oleh
oleh

SINTANG, KN – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sintang, Mawardi mengungkapkan pihaknya belum bisa menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, baik bagi perorangan maupun pelaku usaha.

Selama ini, pelanggar protokol kesehatan hanya dikenakan sanksi sosial, seperti menyapu jalan, push up, hingga menyanyikan lagu wajib.

“Kendala yang dihadapi, kami belum menerapkan sanksi denda karena belum ada petunjuk teknis lebih lanjut terkait mekanisme pemungutan dan penyetoran,” ungkap Mawardi, Rabu 31 Maret 2021.

Berdasarkan Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona, memuat tentang protokol kesehatan perorangan, pelaku usaha, hingga fasilitas umum, serta instansi terkait.

Dalam perbup tersebur diatur, bagi perorangan yang melanggar akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, kerja sosial dan denda administratif.

“Kerja sosial selama 15 menit atau denda administratif sebesar Rp 100.000 ribu rupiah,” bunyi pasal 13 poin a.

Sanksi administratif juga berlaku bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Selain teguran lisan dan tulisan, pelanggar juga dikenakan sanksi lain.

“Denda administratif sebesar Rp 500.000 ribu rupiah. Penghentian sementara oprasional dan atau pencabutan izin usaha,” bunyi pasal 13 poin b.

Pada tahun 2020 lalu, satgas pencegahan covid-19 bidang penegakan disiplin mencatat, pelanggaran orang yang tidak mengenakan masker mencapai 2.081 orang. Tidak menggunakan masker dengan benar 246 orang. “Ini diberikan teguran dan sanksi fisik kerja sosial,” ujar Mawardi.

Pelanggaran prokes di tempat usaha, Satgas Covid-19 memberikan teguran lisan 8 tempat usaha, dan satu peringatan tegas berupa penutupan sementara warung kopi karena kedapatan ada pengunjung yang positif corona.

“Tidak menjaga jarak di cafe itu, 226 orang pengujung dan karyawan didata dan dirpaid test, 8 reaktif dan 1 orang positif. Tempat usaha diberikan sanksi tutup sementara,” kata Mawardi.

Sepanjang Januari-Maret 2021, Mawardi mencatat ada 94 rekomendasi kegiatan yang dikeluarkan oleh Satgas, meliputi rekomendasi resepsi pernikahan, kegiatan pertemuan organisasi dan lainnya.

Dari total 94 rekomendasi ini, Satpol PP kata Mawardi tidak bisa memantau protokol kesehatannya.

“Kami akui hanya 17 rekomendasi yang dapat kami datangi dan kami pantau secara langsung,” ungkapnya.

Meski satgas sudah getol melakukan patroli, Mawardi merasa tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan.

“Tingkat kesadaran akan penggunaan masker dan menjaga jarak memang kami akui masih rendah. Saat kita datang mereka langsung pakai masker, begitu kita tinggal, dengan sanatai melepas masker,” ungkapnya. (GS)