SINTANG – Sebanyak sebelas Desa yang tergabung dalam Forum Tanah Kas Desa di wilayah kerja PT Megasawindo Perkasa (MSP), Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT MSP tentang realisasi pembangunan Tanah Kas Desa (TKD) berupa dana hibah di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Rabu 16 Oktober 2024.
Penandatanganan MoU ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 81 Tahun 2024 tentang pedoman pembangunan kebun/tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang.
Adapun kesebelas desa tersebut yaitu, Desa Kerapa Sepan, Desa Sungai Pengga, Desa Nanga Tikan, Desa Mengkirai, Desa Buluk Panjang, Desa Sungai Labi, Desa Tanjung Putar, Desa Kempas Raya, Desa Tanjung Keliling dan Desa Lalang Inggar.
Robi Darmawan, Kepala Desa Kerapa Sepan sekaligus Ketua Forum Tanah Kas Desa di wilayah kerja PT. MSP mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan hasil dari perjuangan panjang.
“Kami mendorong dan meminta pemerintah daerah untuk melakukan revisi terhadap Perbup Nomor 39 Tahun 2015, yang menghasilkan Perbup Nomor 81 Tahun 2024 tentang pedoman pembangunan kebun/tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Sintang,” ucapnya.
“Dengan demikian, opsi hibah ini kami ambil sesuai dengan pasal 2 a yang berbunyi fasilitasi Pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa dapat dilakukan melalui, pola kredit, pola bagi hasil dan bentuk pendanaan lain berupa hibah oleh perusahaan,” tambahnya.
Kemudian opsi hibah ini diambil sesuai dengan pasal 4a ayat 4 yang menyebutkan besaran Hibah oleh Perusahaan perkebunan berdasarkan luas lahan yang disiapkan oleh Pemerintah Desa untuk pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai satuan perhektar sesuai kesepakatan para pihak.
“Sebagai hasil akhirnya disepakati angka 15.000.000 per hektar dengan rincian sebagai berikut,” ungkapnya.
Robi Darmawan mengatakan rincian dalam MoU menyatakan bahwa hibah tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan kebun, dan sebagai tambahan, pengelolaan kebun yang telah menjadi Tanaman Menghasilkan (TM) dapat dilanjutkan menggunakan Dana Desa.
Hal ini, kata dia sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Perbup Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 4a ayat 13 yang menyebutkan kelanjutan kegiatan setelah Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat dibiayai dengan dana APB Desa berupa Dana Desa dan/atau Alokasi Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau dapat dikelola oleh BUM Desa.
Oleh sebab itu, Ketua Forum Tanah Kas Desa Robi Darmawan mengharapkan agar desa-desa yang memperoleh dana hibah ini dapat bersungguh-sungguh membangun kebun tanah kas desa.
“Sehingga nantinya bisa meningkatkan sumber pendapatan asli desa (PAD) dan hasil akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing, tuturnya.
Sementara itu, Ka Humas PT MSP, Suloh mengatakan bahwa hibah yang diberikan kepada pihak desa tidak dianggap sebagai utang dan pihak desa bertanggung jawab penuh atas pembangunan kebun.
“Kami tidak akan menuntut pengembalian dana hibah ini di masa mendatang,” katanya.
Suloh juga menegaskan bahwa setiap laporan terkait pelaksanaan hibah harus disampaikan kepada Bupati Sintang melalui Tim Koordinasi Pembina Pengembangan Perkebunan (TKP3K) Kabupaten Sintang baik dari pihak desa maupun perusahaan.
Ia menambahkan, jika hasil dari kebun tersebut menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), maka hasil tersebut wajib dijual kepada PT MSP sesuai dengan harga yang berlaku tanpa ada potongan atau mengembalikan biaya pembangunan kebun kas desa lagi.
“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pengelolaan Tanah Kas Desa dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di Kecamatan Kayan Hilir,” pungkasnya.