Sekprov Himbau Pejabat Agar Paham Aturan

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG SELOR, KN – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., meminta seluruh pejabat dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini berkaitan dengan peran serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia meminta seluruh pejabat memahami kembali peran masing-masing, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga bendahara pengeluaran, sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Semua pejabat struktural otomatis terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu,” kata Denny saat memimpin apel pagi bersama seluruh ASN, Senin (9/2).

Sekprov juga mengingatkan kepada seluruh para pejabat administrator, pengawas dan fungsional yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya.

“Saya mengajak pejabat yang baru dilantik untuk cepat beradaptasi dan memahami program di tempat tugas masing-masing,” katanya

Karena itu Denny mengajak seluruh ASN untuk terus bekerja dengan niat yang baik dan penuh tanggung jawab.

“Insyaallah niat baik akan dikumpulkan dengan orang yang baik, jadi tidak perlu khawatir walaupun kebaikan yang tulus tidak terekam atau tidak tersimpan dalam ingatan manusia, tapi satu hal yang harus kita yakini bahwa kebaikan akan tercatat dengan baik oleh Allah SWT,” tutupnya

Dalam kesempatan itu, Sekprov Denny juga menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2026 dengan tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat!”. (dkisp)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu
Pemkab Berau Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan BERAU – Pemerintah Kabupaten
DPRD Kaltara Gelar Paripurna LKPJ 2025, Soroti Capaian Kinerja dan Indikator Makro Daerah
Gubernur Kaltara Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK RI
Pemprov Salurkan Hibah Kendaraan Operasional, Perkuat Sinergi Daerah
PRESS RELEASE Sidang e-Court Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mtw Masuk Tahap Kesimpulan, Penggugat Tegaskan Hak Kelola Diakui Para Tergugat
Pemkab Barito Utara Pertajam Program Unggulan dan Prioritas dalam Evaluasi RPJMD 2025–2029
Wabup Barito Utara Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:51 WIB

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu

Rabu, 1 April 2026 - 12:17 WIB

Pemkab Berau Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan BERAU – Pemerintah Kabupaten

Rabu, 1 April 2026 - 12:15 WIB

DPRD Kaltara Gelar Paripurna LKPJ 2025, Soroti Capaian Kinerja dan Indikator Makro Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:55 WIB

Gubernur Kaltara Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK RI

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:43 WIB

Pemprov Salurkan Hibah Kendaraan Operasional, Perkuat Sinergi Daerah

Berita Terbaru

KALTARA

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu

Jumat, 3 Apr 2026 - 19:51 WIB