Semua Parpol Sudah Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg

- Jurnalis

Rabu, 1 Agustus 2018 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU – Selasa tanggal 31 Juli 2018 adalah hari terakhir perbaikan berkas Bacaleg bagi masing-masing Parpol. KPU telah menetapkan batas waktu perbaikan berkas sampai pukul 00.00 wiba.

Komisioner KPU Sekadau, Drianus Saban, S. Pd mengatakan intinya perbaikan berkas telah dilakukan oleh 14 Parpol. Dari 14 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya di KPU Sekadau semuanya sudah menyampaikan dokumen perbaikan Bacalegnya,” kata Saban ditemui di kantornya, Rabu (1/8/18).

Ia mengatakan, dari 16 Parpol hanya 2 (dua) Parpol yang sama sekali tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Sekadau yakni Partai PBB dan Partai Garuda. Jadi, yang mendaftarkan Bacalegnya di KPU Sekadau hanya 14 Parpol.

Mulai hari ini kata dia, Rabu tanggal 1 – 7 Aguatus 2018 KPU Sekadau sudah melakukan verifikasi keabsahan berkas Bacaleg dari masing-masing Parpol. Sebagai syarat utama verifikasi adalah ijazah (B2) dan SKCK.

“Tiga hari kedepan akan dilakukan ke instansi terkait baik didalam wilayah Kabupaten Sekadau maupun diluar Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Setelah itu kata Saban, baru di umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) lewat media masa. Setelah diumumkan maka diberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan dan sanggahan dari masyarakat terkait keabsahan bacaleg.

“Setelah Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan, kemudian diumumkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan september mendatang,” paparnya.

Apabila ditemukan TMS yang memengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan, masih boleh dilakukan penggantian Bacaleg. Penggantian boleh dilakukan sebelum DCT termasuk perlengkapan berkasnya kecuali kuota Bacaleg laki-laki,” jelas Saban.

Ia mengatakan, selama masa perbaikan sampai pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 kemarin sampai pada pukul 00.00 wiba tidak ada permasalahan dalam perbaikan berkas Bacaleg dari masing-masing Parpol. (AS)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis
Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK
Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti
Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU
Shalahudin–Felix Unggul 3.376 Suara dalam Quick Count PSU Pilkada Barito Utara
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Pengawasan dan Pemantauan Pemungutan Suara Ulang PSU 2025
KPU RI: Persiapan PSU Pilkada Barito Utara Sudah Mencapai 99 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU

Berita Terbaru