SINTANG, KN – Anggota badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022, memberikan arahan kebijakan pemerintah pusat yang harus menjadi roh kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan Senen saat mejadi Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRD Sintang pada rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-III tahun 2022, DPRD Kabupaten Sintang, pada Rabu (30/110/2022) siang.
“Berdasarkan arahan kebijakan pemerintah pusat, maka badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan pembahasan bersama sesuai dengan kebijakan pemerintah dan pembangunan keuangan nasional pasca pandemi perkembangan Covid-19, penanganan dampak inflasi dan prioritas pembangunan sesuai dengan RKPD, KUA dan PPAS tahun anggaran 2023,” ujar Senen.
Oleh sebab itu, kata Senen Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023 berkesimpulan, bahwa badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang menyetujui postur APBD Kabupaten Sintang tahun 2023.
“Sesuai dengan nota keuangan dan raperda APBD Kabupaten Sintang tahun 2023, karena sudah sesuai dengan KUA dan PPAS tahun 2023 yang telah disepakati,” tuturnya.
Adapun nota kesepakatan tersebut jelas Senen terdiri dari Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, dengan jumlah Rp 1.994.370.597.785; (satu triliyun sembilan ratus sembilan puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).
Sementara kesepakatan lainnya yakni Belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 sesuai KUA dan PPAS adalah sebesar Rp1.830.453.339.785 (satu triliun delapan ratus tiga puluh milyar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah). (pul)














