Sertifikasi Guru, Sintang Dapat Kuota 450

oleh
oleh

Tahun ini, pemerintah memberikan kuota bagi 450 orang guru di Kabupaten Sintang yang sudah memenuhi kualifikasi tenaga pendidik untuk mengikuti program sertifikasi. <p style="text-align: justify;">“Sudah ditetapkan untuk 450 orang dan prosesnya sedang berjalan,” kata YAT Lukman Riberu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang baru-baru ini.<br /><br />Secara keseluruhan jumlah guru di Sintang mencapai 4.963 orang, namun jika dilihat dari kualifikasi pendidikan S1/D-IV baru ada 1.502 orang atau 30,26 persen dan dari jumlah itu masih banyak yang belum mendapatkan sertifikasi karena kuota yang terbatas.<br /><br />Tahun ini dikeluarkan Permendiknas nomor 11 tahun 2011 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang dimaksudkan sebagai adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.<br /><br />“Semua persyaratan untuk sertifikasi ini sudah diatur semua dari pusat, kami hanya menjalankan saja,” tukasnya.<br /><br />Untuk sertifikasi guru, prosesnya dilaksanakan melalui penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru, pemberian sertifikat pendidik secara langsung atau melalui pendidikan profesi guru.<br /><br />“Untuk yang ikut portofolio, tahun ini kami sudah menyiapkan empat orang yang akan mengikutinya,” jelas Lukman.<br /><br />Dalam ketentuan yang dikeluarkan Kemendiknas, penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan social serta penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.<br /><br />“Yang mengikuti penilaian portofolio ini harus mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh konsorsium sertifikasi guru dan yang lulus harus menyerahkan portofolio untuk penilaian, bagi yang tidak bisa mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru,” imbuhnya.<br /><br />Ditanya mengapa guru yang berlatar pendidikan sebagai pendidik seperti lulusan fakultas keguruan dan ilmu pendidikan masih harus mengikuti sertifikasi, ia mengatakan yang mewajibkan itu adalah Undang-undang Guru dan Dosen.<br /><br />“Yang lulusan pendidikan maupun non pendidikan semua harus mengikuti sertifikasi karena jabatan guru adalah jabatan profesional, jadi tidak ada pembedaan lulusan FKIP maupun jurusan lainnya yang mengantongi akta mengajar,” jelasnya.<br /><br />Ia menganalogikan sertifikasi ini seperti spesialis di kedokteran yang memang harus melalui proses pengakuan spesialisasi karena kalau tidak melalui itu tetap sebagai dokter umum.<br /><br />“Begitu juga guru, lulusan FKIP atau STKIP itukan masih umum sehingga untuk pengakuan profesionalitasnya melalui tahapan sertifikasi ini,” imbuhnya. <strong>(phs)</strong></p>