Soal Jampersal. Karolin : Daerah Jangan Tunda Pelaksanaan Program Jampersal

oleh
oleh

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan asal Kalimantan Barat, dr.Karolin Margret Natasa menegaskan seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Barat untuk melaksanakan program Jaminan Persalinan yang sudah diluncurkan pada awal tahun 2011. <p style="text-align: justify;">Menurut putri Gubernur Kalimantan Barat ini, program nasional Jaminan Persalinan yang berasal dari pemerintah pusat ditujukan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi pada saat persalinan.</p> <p style="text-align: justify;">“Progam ini harus disikapi oleh pemerintah daerah dengan melaksanakannya sesegera mungkin, Apalagi berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Kesehatan bulan Pebruari bahwa pemerintah daerah melalui institusi terkait harus lebih mengutamakan pelayanan khusus bagi ibu hamil dan yang akan melakukan persalinan serta pasca bersalin. Tujuan Jampersal ini adalah untuk mengurangi kematian ibu melahirkan dan itu tidak dapat ditunda-tunda, ” tegasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Ditambahkannya, pemerintah daerah dapat melakukan komunikasi dengan pusat melalui kementerian kesehatan, jika dirasakan ada yang belum dipahami terkait pelaksanaan dari Jampersal itu sendiri.</p> <p style="text-align: justify;">“Dikementerian kesehatan ada yang menanganinya, nah silahkan untuk berkomunikasi,” tegasnya lagi.</p> <p style="text-align: justify;">Karolin mencontohkan yang dilakukan oleh RS di Singkawang yang mengirimkan stafnya untuk melakukan konsultasi terkait pelaksanaan  Jampersal.</p> <p style="text-align: justify;">“Mereka bahkan jauh sebelum Juknis dikeluarkan oleh Kementerian kesehatan telah mengirimkan staf rumah sakit untuk melakukan konsultasi dan mereka mendapatkan respon yang positif dari kementerian dengan penjelasan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ungkap Karolin.</p> <p style="text-align: justify;">Dijelaskan Karolin, dalam Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan sudah jelas bahwa Jampersal diperuntukan bagi mereka yang belum memiliki jaminan lain, bahkan untuk tahun 2011 Jampersal sangat unlimited yang artinya tidak diperhitungkan angka persalinannya.</p> <p style="text-align: justify;">“Jampersal ini berusaha untuk meng-cover masyarakat yang tidak di cover oleh jaminan apapun. Jika ada yang sudah menggunakan Jamkesmas atau Jamkesda, maka mereka tidak perlu menggunakan jampersal. Tapi jika diaturan Jamkesmas atau Jamkesda hanya menanggung anak pertama hingga kedua, sementara anak ketiga dan seterusnya tidak maka mereka dapat menggunakan Jampersal. Hanya untuk tahun ini saja Jampersal memberikan kelonggaran atau unlimited,” jelas Karolin.</p> <p style="text-align: justify;">Namun demikian, meski tahun 2011 ada kelonggaran, peserta Jampersal harus mengikuti syarat yakni ikut dalam program KB.</p> <p style="text-align: justify;">“Dengan demikian, pada tahun kedua pelaksanaan program Jampersal, mereka tidak akan ditanggung lagi,” katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Selanjutnya Karolin juga menjelaskan terkait dengan peruntukan Jampersal yang berbeda dengan Jamkesmas atau Jamkesda yang spesifikasinya bagi masyarakat miskin. Menurut Karolin, untuk Jampersal tidak ada pengkhususan peruntukan.</p> <p style="text-align: justify;">“Jampersal berlaku umum. Hanya saja yang dapat ditanggung oleh Jampersal adalah perawatan di kelas III, melakukan persalinan di puskesmas atau bidan, di RS yang menerima rujukan, ibu dengan resiko tinggi ataupun komplikasi  dan bukan yang melahirkan di kelas VIP, VVIP, kelas I dan II serta dokter spesialis kandungan, “ pungkasnya.<strong> (*)</strong></p>