Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/02/2011), menggagalkan penyeludupan dua ekor burung kakaktua jambul kuning endemik Jayapura ke Serikin, Malaysia Timur. <p style="text-align: justify;">Komandan Brigade Bekantan SPORC Kalbar David Muhammad mengatakan, terungkapnya penyeludupan burung yang dilindungi itu berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai Mahdi, warga Tanjung Hilir, sering keluar masuk Malaysia membawa burung dilindungi itu ke negara tersebut. <br /><br />"Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan operasi penangkapan di rumah Mahdi dan berhasil mengamankan dua ekor burung kakaktua, satu kacer, murai batu dan satu ekor iguana," ujarnya. <br /><br />Dari hasil pemeriksaan, terhadap Mahdi lalu diketahui pemilik burung dilindungi itu MR (38) warga Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. <br /><br />"Kini status MR sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara Mahdi sebagai penyedia jasa transportasi dari Pontianak ke Malaysia masih sebagai saksi," kata David. <br /><br />Dari laporan masyarakat, kedua orang itu telah beberapa kali menyeludupkan berbagai burung dilindungi ke negara tetangga tersebut. <br /><br />Tersangka diancam pasal 21 (2) hurup A, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta, kata David. <br /><br />Tersangka MR menyatakan, baru pertama kali menjual burung itu ke Malaysia. <br /><br />"Benar pak, baru kali ini saya akan menjual burung kakaktua ke Malaysia," ujarnya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>












