SPORC Musnahkan 1.500 Keping Papan Hasil IL

oleh
oleh

Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat, musnahkan sekitar 1.500 keping papan olahan hasil ilegal logging di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Asuansang di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. <p style="text-align: justify;">"Dimusnahkannya barang bukti tersebut karena hasil pembalakan hutan secara liar itu berada di kawasan hutan konservasi," kata Kepala Unit Operasi SPORC Kalbar Hari Novianto ketika dihubungi di Pontianak, Senin.<br /><br />Dimusnahkannya barang-bukti ribuan keping papan olahan itu berdasarkan Peraturan Menteri No. 8/2006, kayu tersebut harus dimusnahkan dan tidak boleh dijualbelikan meski pun sudah disita negara, katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, tanggal 3-7 Mei pihaknya melakukan operasi gabungan dalam mencegah terjadinya pembalakan hutan secara liar di kawasan TWA Asuansang dan hutan produksi di kecamatan itu bersama kepolisian dan Polisi Kehutanan setempat hasilnya menemukan tumpukan ribuan keping papan siap pakai di dua lokasi itu.<br /><br />"Karena barang-bukti hasil pembalakan hutan secara liar itu ditemukan di kawasan konservasi maka langsung dimusnahkan, apalagi pemilik kayu ilegal itu tidak ada sehingga kami anggap barang temuan," ujarnya.<br /><br />Dalam operasi itu, pihaknya juga memusnahkan jalan yang dibuat dari sekeping papan yang biasanya digunakan untuk mengangkut hasil pembalakan hutan secara liar itu menggunakan sepeda dan empat pondok pekerja ilegal tersebut.<br /><br />Hari menjelaskan, lokasi pembalakan hutan secara liar cukup jauh, butuh tujuh jam perjalanan menggunakan kendaraan air dan jalan kaki sehingga saat pihaknya turun sudah diketahui oleh pelaku pembalakan hutan secara liar itu.<br /><br />"Dugaan kuat papan itu digunakan untuk kebutuhan lokal, kalau temuan tahun 2007 lalu diduga dijual ke Malaysia karena ukurannya besar-besar dan kondisinya cukup bagus," kata Hari.<br /><br />Kanit Operasi SPORC Kalbar sangat menyesalkan lemahnya pengawasan oleh pihak aparat hukum setempat dalam menekan praktik pembalakan hutan secara liar terutama di kawasan TWA Asuansang, TWA Gunung Dungan dan Gunung Melintang di Kecamatan Paloh sehingga kondisinya sekarang sangat rusak.<br /><br />Jarak antara Kota Pontianak ke Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas sekitar 300 kilometer dengan waktu perjalanan lebih dari 10 jam, apalagi kondisi jalan dari Kota Sambas hingga Kecamatan Paloh kondisinya cukup jelek sehingga sangat memungkinkan untuk setiap operasi digelar menjadi bocor, kata Hari. <strong>(phs/Ant)</strong></p>