Sejak mulai berjalan di Sintang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang mencatat sudah ada dua pasien yang menggunakan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) yang merupakan perluasan pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). <p style="text-align: justify;">“Sampai hari ini baru dua pasien yang bisa diklaim pelayanan persalinanannya menggunakan dana Jampersal,” kata Sidiq Handanu Widoyo, Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, belum lama ini.<br /><br />Ia mengatakan untuk klaim pelayanan persalinan menggunakan Jampersal, pasien yang mendapatkan pelayanan haruslah pasien dengan penyulit, artinya ketika pasien yang proses persalinannya normal, maka tidak bisa diklaim sebagai pasien Jampersal.<br /><br />“Untuk persalinan normal, pasien bisa menggunakan Jamkesmas atau Jamkesda, artinya persalinan dirumah sakit tetap gratis,” kata dia.<br /><br />Sejauh ini ia mengatakan pelaksanaan program Jampersal yang diluncurkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per Januari 2011 itu tidak mengalami kendala.<br /><br />“Prosesnya sudah berjalan, kami juga bisa memilah mana yang dibiayai Jamkesmas, Jamkesda atau Jampersal sepanjang menggunakan pelayanan klas III, klaim dana jaminan bisa dilakukan,” tukasnya.<br /><br />Sempat muncul sejumlah pertimbangan untuk pelaksanaan program Jampersal di Sintang, apalagi sampai saat program itu mulai dijalankan, Bidan Praktek Swasta (BPS) enggan meneken kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan Sintang, jadilan program layanan pra dan paska persalinan gratis tersebut berjalan tanpa keterlibatan BPS.<br /><br />Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Marcus Gatot Budi Prihono mengatakan program Jampersal untuk Kabupaten Sintang sudah mulai berjalan beberapa waktu lalu.<br /><br />“Pelayanan melalui program itu sudah dilaksanakan disemua tempat pelayanan kesehatan yang ada di Sintang sebagai perluasan dari program Jamkesmas,” kata Marcus.<br /><br />Ia mengakui program itu berjalan tanpa mengikutsertakan BPS karena pemeerintah sifatnya hanya menawarkan kepada mereka untuk ikut program tersebut.<br /><br />“Kami tawarkan saja, jika setuju dibuat kesepakatan atau MoU, tetapi ternyata mereka tidak ikut bergabung di program, tidak jadi persoalan juga karena sifatnya hanya menawarkan,” tukasnya. <strong>(phs)</strong></p>