MUARA TEWEH, KN – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Kelas II Jalan Yetro Sinseng No 08, menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan PT Sam Mining,
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim, Sugianur dalam sidang putusan perkara Nomor 148/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw, Selasa (3/2/2026). Keempat terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Ahmad Yudan Baya alias Yudan, Muliadi alias Mul, Jalemo alias Pak Jalil, dan Dinsupendi alias Din.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang sebagaimana perubahan atas UU Kehutanan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana didakwakan terhadap para terdakwa. Oleh karena itu, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Perkara ini sebelumnya diklasifikasikan sebagai perkara kerusakan lingkungan hidup dan dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan batubara yang berada di wilayah Tanah yang di senketakan, dengan dakwaan terkait aktivitas pemortalan dan pendudukan kawasan yang diklaim berada di area operasional PT Sam Mining di wilayah Desa Muara Pari Kecamatan Lahei.
dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, sehingga asas in dubio pro reo diterapkan dalam perkara tersebut.
Kemudian Dalam amar putusan selanjutnya Majelis Hakim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur-unsur sebagai mana Pasal 162 UU No. 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Minerba, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, mengenai perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang berizin. Sebagaimana didakwakan terhadap para terdakwa.
“Karena sudah menjalani masa tahan kurang lebih 190 hari, jadi para terdakwa kami vonis bebas,” tegas Sugianur.
Putusan bebas ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum yang dijalani keempat warga Muara Pari, yang selama persidangan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan berkaitan dengan persoalan sosial dan wilayah, bukan dimaksudkan sebagai tindak pidana.
Hingga putusan dibacakan, pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh menyatakan persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan dengan tertib. Sementara itu, sesuai ketentuan hukum, Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila diperlukan.
Dengan putusan ini, para terdakwa dinyatakan bebas dan dapat langsung kembali ke keluarga,” ujarnya.
(Ramli)














