Terapkan Sanksi Denda, Tim Satgas Jaring 26 Warga

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 Melawi, saat menerapkan sanksi administrasi terhadap warga yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan. (Ist)

i

Tim Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 Melawi, saat menerapkan sanksi administrasi terhadap warga yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan. (Ist)

Melawi, KN – Tim Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 yang terdiri Polres Melawi, TNI, Pol PP, BPBD, Dishub dan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi melaksanakan penerapan sangsi denda administrasi bagi masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan. Jumat pagi (27/11). di gelar di terminal Sidomulyo nanga Pinoh Melawi. Kegiatan yang dilaksanakan satu jam itu dilakukan secara stasiuner kepada pengendara kendaraan roda dua dan roda empat, dalam kegiatan tersebut sebanyak 26 orang terjaring, karena tidak menggunakan masker.

Kegiatan dipimpin Kasat Pol PP Kab Melawi Aji Koswara. Dalam kegiatan itu Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut. Penegakannya sesuai perbup melawi nomor 38 tahun 2020. Yang mana pelanggar akan dimenakan dedenda dengan sangsi administrasi minimal Rp. 50.000 dan maksimal Rp.100.000.

Untuk penegakan hukum dan sangsi administrasi, petugas tidak menerima uang tunai, melainkan an pelanggar menyetor sendiri ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah setelah itu bukti setor ditukar dengan jaminan.

“Harapan saya, masyarakat jangan karena ada sangsinya baru mematuhi protokol kesehatan. Seharusnya Ada atau tidak ada sangsi manakala keluar rumah harus mengunakan masker. Jangan harus dipaksa seperti ini,” ujarnya.

“Kemudian apabila didalam razia penerapan sangsi terdapat warga yang Reaktif Rapid Test, maka kami menyarankan kepada dinas Kesehatan kabupaten Melawi untuk langsung di Swab dan apabila positif langsung di karantina,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto, melalui Paur Humas Polres Melawi Bripka Arbain menyampaikan untuk mendukung kegiatan penegakan terhadap pendisiplinan protokol Kesehatan Kapolres Melawi Memerintahkan Personil Polres Melawi dan Polsek Jajaran untuk selalu melaksanakan kegiatan pendisiplinan kepada masyarakat tentang protokol Kesehatan.

“Personil Polres Melawi dan Polsek jajaran harus lebih giat dalam mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol Kesehatan yang telah ada, ini merupakan upaya percepatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Melawi dengan tetap mengedepankan Tindakan persuasive, preventif dan humanis” pungkasnya. (Dir)

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Siaga Sebelum Bencana, Dinsos–Tagana Melawi Pastikan Dapur Umum Siap Operasi
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, Warisan Adat yang Disiapkan Menembus Pasar Dunia
Jemput Bola Validasi Data, Dinsos Melawi Sisir Desa Cegah Bansos Salah Sasaran
Kapolres Melawi Perkuat Bhabinkamtibmas, Fokus Cegah Konflik dan Jaga Desa
Kuasai Aset Negara Usai Pensiun, Belasan Eks ASN Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:02 WIB

Siaga Sebelum Bencana, Dinsos–Tagana Melawi Pastikan Dapur Umum Siap Operasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:52 WIB

Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, Warisan Adat yang Disiapkan Menembus Pasar Dunia

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:30 WIB

Jemput Bola Validasi Data, Dinsos Melawi Sisir Desa Cegah Bansos Salah Sasaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Melawi Perkuat Bhabinkamtibmas, Fokus Cegah Konflik dan Jaga Desa

Berita Terbaru