Tertibkan Aset Layaknya Tertibkan PKL

×

Tertibkan Aset Layaknya Tertibkan PKL

Sebarkan artikel ini

Langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan kota Sanggau ke pasar Rawa Bangun mendapat apresiasi dari seluruh masyarakat Sanggau. Pemkab dinilai tegas dalam menertibkan para PKL. <p style="text-align: justify;">Meskpin demikian, ketegasan itu hendaknya juga dilakukan terhadap asset daerah yang digunakan oleh oknum penjabat dan mantan pejabat dilingkungan Pemkab Sanggau yang sampai saat ini belum juga ditertiban oleh Pemkab.<br /><br />”Kita berharap, Pemkab jangan hanya tegas terhadap PKL saja yang merupakan pedagang kecil, tapi juga tegas dan berani dalam menertibkan asset daerah,”kata Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNKPI) Kabupaten Sanggau, Ahmad Zuhri ketika diminta komentarnya terkait penertiban asset daerah, kamis (12/05).<br /><br />Menurut Zuhri, banyak asset daerah Sanggau yang sampai saat ini disalah gunakan oleh pejabat dan mantan pejabat Sanggau. Dicontohkannya adalah kendaraan dinas, rumah dinas yang dijadikan rumah kos dan kafe, dan lain sebagainya. Pemkab menurutnya diharapkan berani menertibkan asset daerah yang sampai saat ini belum jelas manfaat dan peruntukkannya.<br /><br />Hal senada juga disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya SE.  Menurut pria yang juga menjabat sebagai tenaga ahli Fraksi PKPB di DPRD itu, seharusnya pemkab berlaku adil dalam menegakkan peraturan. Kalau PKL bisa ditertibkan, maka seharusnya, asset milik Pemkab juga dapat ditertibkan pula.<br /><br />Namun, pendekatan yang dilakukan tentunya berbeda, tapi harus jelas dan ada aksinya bukan hanya sekedar wacana saja. Andriyus juga meminta, agar Pemkab jangan serperti pisau, tajam ke bawah, tapi tumpul  ke atas. Lebih jauh, Andriyus mengatakan bahwa Pemkab sangat tegas terhadap PKL, tapi mudah-mudahan tidak lemah dalam menertibkan asset daerah.<br /><br />”Kita menunggu aksi dari pemkab dalam menertibkan PKL,”tuturnya. <strong>(phs)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses