Kendati masih dalam proses warga Dusun Jantak I, Jantak II dan Dusun Lekan, Desa Melingkat, Kecamatan kayan Hilir, meminta pemekaran desa. Namun hingga saat ini pemekaran belum juga dikabulkan. <p style="text-align: justify;"><br />“Dari data yang dihimpun kalimantan-news.com di lapangan, memang ketiga dusun tersebut sudah layak untuk dimekarkan mejadi desa, bahkan persyaratan untuk dimekarkan sudah layak”. <br />Ketua Panitia Pemekaran Desa Heri, didampingi Dusun Jantak I, Sabang, Jantak II, Yusuf, dan Dusun Lekan Melinus serta perwakilan dari tokoh pemuda kepada, kalimantan-news.com Senin (24/01/20111) siang tadi mengatakan, saat ini seluruh proses pemekaran sudah selesai. Bahkan masyarakat sudah sepakat dengan adanya pemekaran desa.<br />Masyarakat sudah tidak ada masalah, semuanya sepakat, jelasnya.<br />Ditambahkannya, saat ini proposal mengenai pemekaran desa sudah selesai dan sudah disepakati pihak desa induk yaitu Desa Melingkat. Namun kendalanya kita agak sedikit terlambat mengantar proposal pemekaran desa, hingga kita harus menunggu pemekaran berikutnya.<br />Sementara itu, Kakan Pemerintahan Desa kabupaten Sintang, Hotler Panjahitan mengatakan untuk pemekaran Desa melingkat Kecamatan Kayan Hilir proposalnya sudah masuk sejak tahun 2010 yang lalu, namun permintaan pemekaran desa tersebut agak sedikit terlambat. Mengapa saya katakan terlambat karena, untuk pemekaran tahun 2010 yang lalu kita sudah laporkan pada pak bupati, bahkan sudah ada rapat dengan anggota dewan dua kali untuk disepakati Raperdanya. “untuk tahun 2011 ini yang sudah siap dimekarkan menjadi desa baru yaitu 48 desa, untuk masyarakat Desa Melingkat harap bersabar saja pasti kita mekarkan, ungkapnya. <strong>(das)</strong></p>