Sebanyak tujuh unit alat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Khatulistiwa Plasma, hingga kini masih dilakukan penahanan oleh masyarakat Dusun Merau Desa Entikong Kecamatan Entikong. Pasalnya masyarakat menilai pemerintah dan pihak perusahaan belum ada itikad baik menyelesaikan masalah yang menyebabkan ditahanya tujuh alat berat tersebut. <p style="text-align: justify;">Menurut seorang tokoh masyarakat Sekayam John Bandan, penahanan tujuh alat berat tersebut dilakukan oleh masyarakat sejak 1 Mei 2011 yang lalu. Karena dianggap oleh masyarakat melakukan penyerobotan sekitar 100 Ha lahan milik masyarakat yang notabenenya belum dibebaskan oleh perusahaan.<br /><br />"Sebenarnya penahanan yang dilakukan oleh masyarakat sejak awal Mei tersebut sudah yang ke empat kalinya, namun sejak penahanan yang pertama tidak ada itikad baik dari pemkab dan perusahaan. Makanya sampai sekarang alat berat yang ada tetap dilakukan penahanan," tandasnya, Senin (16/5).<br /><br />Pihaknya diungkapkan John Bandan, sudah terus melakukan komunikasi dengan pemkab Sanggau dalam hal ini TP5K yang khusus menangani jika muncul masalah antara perusahaan dengan masyarakat. Dan akan terus mendesak pemkab menyelesaikan masalah yang muncul.<br /><br />"Selama pemkab tidak menyelesaikan masalah yang muncul ini, maka selama itu pula alat berat yang ada kita lakukan penahanan. Makanya kita mendesak pemkab segera mengevaluasi ijin yang diterbitkan termasuk lokasi ijin yang ada," ujarnya. <strong>(phs)</strong></p>














