Tujuh Prioritas Raperda Kabupaten Sintang yang Akan Dibahas Tahun Anggaran 2023

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Sintang dengan SKPD terkait dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2023, pada Senin (28/11/2022).

i

Rapat paripurna DPRD Sintang dengan SKPD terkait dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2023, pada Senin (28/11/2022).

SINTANG, KN – Setidaknya ada tujuh priortas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang yang akan dibahas pada anggaran tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Sintang, Florensius Ronny saat sidang paripurna ke-14 masa persidangan ke-III tahun 2022 dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2023, pada Senin (28/11/2022).

Dikatakan Ronny, bahwa sesuai hasil rapat kerja badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sintang dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  dan unit kerja pemerakarsa, telah disepakati bersama Propemperda.

“Adapun berdasarkan urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun anggaran 2023. Yakni pertama Raperda Kabupaten Sintang tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Florensius Ronny.

Untuk Raperda Kabupaten Sintang yang kedua, jelas Ronny tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten sintang tahun 2018-2025. Raperda ketiga tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Raperda keempat tentang pengendalian dan pengawasan atas produksi dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sintang. Sementara Raperda kelima tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022,” terang Florensius Ronny.

Lanjut Politisi Partai nasional Demokrat (nasdem) ini Raperda keenam yaitu tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBP) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 dan Raperda ketujuh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.

Untuk diketahui, Bupati Sintang juga telah mengeluarkan surat bupati sintang nomor : 188.342/ 7325 /kumham2022, tanggal 11 november 2022, perihal penyampaian usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2023. (pul)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru