Kabupaten Melawi hingga sekarang memang belum memiliki standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), sementara pada saat sekarang sedang dalam proses pembentukan syarat-syarat untuk membuat UMK tersebut. <p style="text-align: justify;">Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Melawi, Nakasir SE bahwa kabupaten Melawi memang satu-satunya kabupaten yang belum memiliki UMK, namun untuk membentuk UMK tersebut pihaknya sudah mempersiapkan sayarat-syarat supaya bisa membuat UMK tersebut. <br /><br />“Upaya yang kita lakukan untuk proses pembentukan UMK tersebut, pada bulan April lalu, Naker telah membentuk asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) kabupaten Melawidengan melibatkan beberapa perusahaan yang ada di Melawi,”ungkapnya.<br /><br />Namun dari hasil pembentukan tersebut, pada saat sekarang masih dilanjutkan ke Apindo tingkat provinsi. setelah dibuat di sana baru dikembalikan ke kabupaten, yang kemudian baru diminta SK dari Bupati. <br /><br />“Hal ini merupakan salah satu syarat untuk membentuk Dewan pengupahan di Melawi, agar dibentuk UMK,” terangnya.<br /><br />Dijelaskan oleh Nakasir, dalam pembuatan UMK tersebut, akan banyak pihak yang terlibat diantaranya Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, dari Naker sendiri, Apindo, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kabupaten Melawi.</p> <p style="text-align: justify;">“Sementara untuk SPSI Melawi sudah dibuat, hanya saja belum di SK kan oleh Bupati, namun dalam waktu dekat akan diminta kepada Bupati termasuk SK Apindo. Karena syarat untuk membuat UMK, Apindo dan SPSI harus di SK kan oleh Bupati” jelasnya.<br /><br />UMK ini menurut Nakasir memang mutlak dibuat, karena UMK sangat diperlukan dalam menentukan standar pengupahan para buruh atau pekerja yang ada di Melawi. Disamping itu juga, UMK yang dibuat tersebut nantinya akan di daftar di Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga untuk sementara waktu UMK Melawi yang masih belum terdaftar di UMP. <br /><br />“Karena Melawi belum ada UMK, sehingga UMK Melawi masih belum terdaftar di UMP provinsi,” ulasnya. <strong>(phs)</strong></p>














