Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ini Tanggapan Santosa

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Sintang, Santosa.

i

Anggota DPRD Sintang, Santosa.

SINTANG, KN – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, mengomentari usulan wacana Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun dari 6 tahun dalam satu periode.

Santosa menilai, usulan tersebut perlu melihat dua sisi. Karena menurutnya ada sisi positif dan negatif jika masa jabatan kades dalam satu periode menjadi 9 tahun.

“Jadi ada dua sisi yang harus kita lihat. Sisi positifnya tentu penghematan biaya bagi APBD maupun APBN, karena jika periode Kades dijadikan 9 tahun, otomatis hanya milih 2 kali pencalonan. Otomatis secara kinerja juga bisa maksimal dalam jangka waktu 9 tahun,” ujar Santosa, kemarin.

Sementara sisi negatifnya, jelas mantan Kades ini akan terjadi kemunduran bagi desa, jika kepala desa tidak mampu mengelola keuangan Dana Desa (DD) dengan baik kalau Sumber Daya Manusia (SDM)-nya kurang mumpuni.

“SDM yang baik dalam pengelolaan keuangan dana desa dapat berakibat pada mundurnya desa. Karena tidak mampu mengelola dana desa dengan baik. Sejauh ini tidak semua Kades terpilih memiliki yang mumpuni,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Hanya saja jelas Santosa, sepanjang pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan usulan tersebut, dirinya akan menyambut baik. Karena pasti usulan tersebut sudah melalui mekanisme-mekanisme yang panjang dengan pertimbangan yang matang sehingga bisa diterima.

“Usulan Mendes PDTT tersebut merupakan aspirasi dari Apdesi yang masuk ke Gus Halim. Kita melihat mungkin ada kepentingan juga dalam politik, bisa jadi menuju 2024, itukan baru wacana. Tapi kita akan menyambut baik jika sudah menjadi keputusan pusat., karena putusan yang diambil nantinya pasti yang terbaik,” pungkas politisi muda ini.

Untuk diketahui, masa jabatan Kepala Desa diusulkan menjadi 9 tahun dari 6 tahun dalam satu periode. Wacana itu diutarakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Perpanjangan masa jabatan Kades dinilai perlu untuk pembangunan desa yang lebih efektif. Dengan rentang waktu 9 tahun jabatan, diharap Kades bisa fokus bekerja tanpa terpengaruh dinamika politik Desa akibat Pilkades. (pul)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru