Warga Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan meminta aktivitas pertambangan bahan galian C di wilayah itu segera dihentikan. <p style="text-align: justify;"><br />"Hasil musyawarah warga bersama tokoh masyarakat menginginkan aktivitas pertambangan galian C dihentikan," ujar Ketua RW 4 Kelurahan Sungai Ulin, Sunardi di Banjarbaru, Selasa (22/02/2011). <br /><br />Menurut dia, keinginan warga yang dituangkan dalam surat pernyataan sikap dan ditandatangani sekitar 70 warga itu rencananya disampaikan langsung kepada Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor di kantornya. <br /><br />Namun empat perwakilan warga yakni Ketua RW 4 Sunardi, Ketua RT 15 Ali Fahmi, Ketua RT 24 Mulyono dan seorang tokoh warga H Abdul Samad gagal bertemu wali kota karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. <br /><br />Selanjutnya, surat warga itu diserahkan ke sekretariat disusul surat lainnya yang ditembuskan ke DPRD Banjarbaru, Polresta, Kejari Banjarbaru, Polda Kalsel, hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup. <br /><br />Warga dalam surat pernyataannya terkait aktivitas pertambangan galian C yang tersebar di tiga titik dan berlokasi di Jalan Sinar Baru RT 24 Kelurahan Sungai Ulin menyampaikan sejumlah keluhan. <br /><br />Pertama, operasional pengangkutan tambang galian C yang sudah berlangsung sejak 2004 dinilai mengganggu aktivitas jalan di samping dampak debu, kebisingan dan kerusakan jalan di wilayah setempat. <br /><br />"Saat musim kemarau membuat jalanan berdebu dan ketika musim hujan seperti sekarang membuat jalan dipenuhi lumpur karena ceceran tanah hasil pengangkutan galian," ungkap Sunardi. <br /><br />Warga juga mengeluhkan hilangnya daerah tangkapan air akibat pola penambangan yang meratakan perbukitan sehingga meyakini bakal terjadinya krisis kualitas air tanah di kawasan sekitarnya. <br /><br />"Kondisi itu diperparah tidak adanya usaha pengelolaan lingkungan oleh penambang di samping pengawasan instansi terkait yang tidak ada sama sekali," ujarnya didukung Mulyono dan Abdul Samad. <br /><br />Ditambahkan Ali Fahmi, pihaknya mengharapkan wali kota maupun pejabat terkait di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru terjun ke lapangan melihat kondisi dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan itu. <br /><br />"Kami mewakili warga meminta Pemkot Banjarbaru segera menghentikan aktivitas penambangan. Jika dalam waktu 5 x 24 jam surat kami tidak ditanggapi maka akan melakukan blokade jalan menuju penambangan itu," katanya. <br /><br />Dia mengatakan juga siap meminta pendampingan organisasi lingkungan hidup untuk melakukan gugatan terhadap instansi terkait dan pengusaha yang merusak lingkungan karena penambangan itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















