Wel: Raperda Inisiatif DPRD Sintang dalam Proses Perbaikan 

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Welbertus

i

Welbertus

SINTANG, KN – Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan, bahwa Raperda inisiatif dewan saat ini sedang dalam tahap proses perbaikan.

“Sekarang dalam tahap proses perbaikan. Jadi secepatnya akan kita selesai proses perbaikan Raperda ini, setelah selesai baru dikirim ke Bupati Sintang, Jarot Winarno untuk dimintai persetujuan,” ujar Welbertus kepada media ini, Senin (28/11/2022).

Disinggung kapan akan selesai perbaikan dan akan dikirim ke Bupati Sintang, Welbertus mengatakan kalau melihat rentang waktu yang ada, bahwa tutup anggaran pada tanggal 15 Desember 2022. Berkaca dari itu, bahwa diperkirakan pada tanggal satu atau dua Desember jawaban dari Bupati sudah clear.

“Kita targetkan seperti itu. Pokoknya saat proses perbaikan clear, satu atau dua hari di tangan Bupati Sintang setelah itu kembali lagi ke kita, ditargetkan tanggal 1 atau 2 Desember 2022. Mudah-mudahan berjalan sesuai harapan,” ujar Welbertus.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga mengatakan, setelah clear jawaban dari Bupati Sintang baru masuk ke tahapan rapat paripurna Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini bekerja sekitar enam hari.

“Barulah nanti dapat ditentukan oleh Pansus apakah tiga Raperda inisiatif ini dapat dijadikan Perda atau tidak,” terang pria yang karib disapa Wel ini.

Ditanya terkait Raperda ini apakah yakin bisa menjadi Perda. Wel mengatakan seharusnya begitu, karena tiga Raperda inisiatif ini merupakan kebutuhan masyarakat.

“Kalau melihat kebutuhan dari masyarakat seharusnya jadi Perda dan kita juga berharap seperti itu,” pungkas Wel.

Sebagaimana diketahui, adapun tiga Raperda inisiatif DPRD Sintang ini pertama tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatanya.

Raperda kedua, tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit dan Raperda ketiga tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang. (pul)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru